Hak Anak untuk Belajar yang Menyenangkan di Sekolah

Hak anak untuk belajar yang menyenangkan di sekolah – Komite Nasional Perlindungan Anak (KNPA) kiranya semakin gencar mensosialisasikan pemenuhan hak anak. Sasaran sosialisasi tersebut adalah pendidik dan orangtua anak. Kedua unsur ini sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Namun di antara sekian banyak pemenuhan hak anak adalah mendapatkan pembelajaran yang menyenangkan di sekolah.

Pembelajaran menyenangkan meliputi suasana belajar yang kondusif, ramah anak, bebas dari tekanan dan bully.

Pembelajaran menyenangkan memungkinkan anak untuk memperoleh hasil belajar yang memuaskan.

Potensi bakat dan minat anak akan tergali secara optimal. Sehingga sekolah menjadi tempat paling menyenangkan bagi anak, setelah di rumah mereka sendiri.

Guru memiliki peran strategis dalam menciptakan pembelajaran menyenangkan di sekolah.

Namun peran tersebut tidak serta merta mudah diimplementasikan. Guru sebagai manusia biasa kerap mengalami kendala dalam menciptakan suasana belajar yang kondusif dan menyenangkan bagi anak.

Kendala dimaksud bersumber dari guru sendiri terutama keterbatasan dalam menyikapi dinamika perkembangan anak.

Motivasi dan disiplin belajar yang belum memadai serta tingkah laku anak yang sering menjengkelkan.
Mengatasi permasalahan tersebut kiranya guru perlu dan selalu menambah pengetahuan dan wawasan tentang psikologis anak.

Esensinya adalah bagaimana menghadapi anak-anak di era milenial.

Menyikapi hal tersebut, Millennial Teacher Festival mengadakan pencerahan terhadap para guru di daerah termasuk di Tanah datar yang bakal digelar hari ini (15/10).

Melalui pencerahan dengan narasumber Dr Seto Mulyadi M.Psi, Dedi Vitra Johor dan lainnya para guru dapat menyikapi perkembangan anak di era milenial ini.
Pembelajaran menyenangkan memang menjadi hak anak namun hak tersebut juga disertai dengan kewajiban dan tanggung jawab untuk menciptakan pembeljaran menyenangkan.

Anak juga perlu memahami dan menyadari, pembelajaran menyenangkan itu tidak bakal terwujud jika tidak didukung oleh anak selama belajar di sekolah.

Di sisi lain, kondisi ruang kelas yang padat perlu dipertimbangkan kembali untuk meningkatkan pelayanan hak anak dalam belajar yang menyenangkan.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel