Inilah Rincian Hak dan Kewajiban Guru Sesuai Undang-undang yang Berlaku

Inilah rincian hak dan kewajiban guru sesuai undang-undang yang berlaku – Guru merupakan salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Sekadar untuk mengingat kembali, berikut ini disajikan rincian hak dan kewajiban guru sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005.

Secara harfiah, hak adalah segala sesuatu yang pantas diterima sedangkan kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan.

Guru telah mengetahui kalau hak dan kewajiban, ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.

Namun berkaitan dengan profesi guru dan ASN lainnya, ternyata ada hak diterima sebelum melaksanakan kewajiban.

Contohnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru terhitung mulai 1 Juli maka tanggal dan bulan itu guru dinyatakan sudah menerima haknya berupa gaji dan pendapatan lainnya berkaitan dengan tugasnya. 

Berbeda dengan tunjangan sertifikasi guru. Hak atas tunjangan profesi guru diterima setelah melaksanakan tugasnya dalam periode tertentu, misalnya per triwulan. 

Undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban guru

Ada 2 peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewjiban guru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) dan UU Nomor 14 Thun 2005 Tentang Guru dan Dosen.  

Hak dan kewajiban guru menurut UU SPN
Ada 5 hak guru menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 seperti tertera pada pasal 40 ayat 1:

a.Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai

b.Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja

c.Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas

d.Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual

e.Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

Kewajiban guru dalam UU SPN terdapat pada pasal 40 ayat 2, yaitu:

a.Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis

b.Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan

c.Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yangdiberikan kepadanya.

Hak dan kewajiban guru menurut UU Guru dan Dosen
Hak dan kewajiban guru dipertegas dan dirinci dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Seperti tercantum dalam pasal 14 ayat 1, hak guru adalah:

a.Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial

b.Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja

c.Memperoleh perlindungan dalam melaksananakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual

d.Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi

e.Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan

f.Memberikan kebebasan memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peratutran perundang-undangan

g.Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas

h.Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi

i.Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan

j.Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi

k.Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.


Sedangkan kewjiban guru sesuai pasal 20 undang-undang ini adalah :

a.Melarencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran

b.Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

c.Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga dan status sosial, ekonomi peserta didik dalam pembelajaran

d.Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru sertta nilai-nilai agama dan etika

e.Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 

Dengan membaca dan mengingat kembali hak dan kewajiban guru menurut perundang-undangan tersebut maka guru memiliki panduan yang jelas dan dapat melaksanakan tugas dengan nyaman dan fokus. Semoga.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel