Inilah Rincian Hak dan Kewajiban Guru Sesuai Undang-undang yang Berlaku
Oktober 31, 2019
Inilah rincian hak dan kewajiban guru
sesuai undang-undang yang berlaku – Guru merupakan salah satu bagian dari
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai hak dan kewajiban yang sudah diatur
dalam undang-undang yang berlaku. Sekadar untuk mengingat kembali, berikut ini disajikan
rincian hak dan kewajiban guru sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005.
Secara
harfiah, hak adalah segala sesuatu yang pantas diterima sedangkan kewajiban
adalah tindakan yang harus dilakukan.
Guru telah mengetahui kalau hak dan kewajiban, ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
Namun
berkaitan dengan profesi guru dan ASN lainnya, ternyata ada hak diterima sebelum
melaksanakan kewajiban.
Contohnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru
terhitung mulai 1 Juli maka tanggal dan bulan itu guru dinyatakan sudah menerima haknya berupa gaji
dan pendapatan lainnya berkaitan dengan tugasnya.
Berbeda dengan tunjangan sertifikasi guru. Hak atas tunjangan profesi guru diterima setelah melaksanakan tugasnya dalam
periode tertentu, misalnya per triwulan.
Undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban guru
Ada
2 peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewjiban guru, yaitu UU
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) dan UU Nomor 14
Thun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Hak dan kewajiban guru menurut UU SPN
Ada
5 hak guru menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 seperti tertera pada pasal 40 ayat 1:
a.Penghasilan
dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
b.Penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c.Pembinaan
karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
d.Perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
e.Kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
Kewajiban
guru dalam UU SPN terdapat pada pasal 40 ayat 2, yaitu:
a.Menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis
b.Mempunyai
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
c.Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yangdiberikan kepadanya.
Hak dan kewajiban guru menurut UU Guru
dan Dosen
Hak
dan kewajiban guru dipertegas dan dirinci dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen. Seperti tercantum dalam pasal 14 ayat 1, hak guru adalah:
a.Memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
b.Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c.Memperoleh
perlindungan dalam melaksananakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
d.Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
e.Memperoleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
tugas keprofesionalan
f.Memberikan
kebebasan memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan
atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik
guru dan peratutran perundang-undangan
g.Memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
h.Memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi
i.Memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
j.Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi
k.Memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Sedangkan
kewjiban guru sesuai pasal 20 undang-undang ini adalah :
a.Melarencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran
b.Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
c.Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga dan status
sosial, ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
d.Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru sertta
nilai-nilai agama dan etika
e.Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan membaca dan mengingat kembali hak dan kewajiban guru menurut perundang-undangan tersebut maka guru memiliki panduan yang jelas dan dapat melaksanakan tugas dengan nyaman dan fokus. Semoga.***