Optimisme Guru dalam Menjalankan Tugas yang Semakin Tidak Ringan

Optimisme guru dalam menjalankan tugas yang semakin tidak ringan – Tuntutan kerja terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) akhir-akhir ini dirasakan semakin meningkat secara kuantitas maupun kualitas. Bagi ASN guru, tuntutan kerja tersebut bermuara pada misi peningkatan mutu pendidikan di lembaga sekolah.

Secara kuantitas, tuntutan jam kerja saat ini minimal 40 jam per minggu, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tugas Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Dengan memenuhi tuntutan kuantitas jam kerja tersebut setiap ASN guru paling tidak mulai kerja pukul 07.30 WIB sampai 15.00 WIB. Tugas melaksanakan PBM justru berakhir sebelum waktu 15.00 tersbeut.

Sekolah yang sudah menerapkan sistem absensi sidik jari, guru dan pegawai, mau atau tidak, akan 'mengejar’  kotak ajaib tersebut pada pagi hari sebelum tenggat waktu jam kerja dimulai.
Mau pulang kerja? Karena murid lebih duluan pulang, guru menunggu dengan sabar sampai pukul 15.WIB.

Apa kerja guru setelah siswa pulang?

Banyak yang dapat dikerjakan guru selama di sekolah. Tugas guru tidak hanya melaksanakan pembelajaran tata muka.

Tugas guru dimulai dari perencanaan, kemudian pelaksanaan, evaluasi dan perbaikan (remedial)/pengayaan serta memibimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Simak : Inilah Butir Kegiatan Guru Setelah PBM Berakhir
Guru akan menghabiskan waktunya di tempat tugas Konsekuensinya semakin berkurang waktu untuk mengurus keluarga.

Begitu pula melaksanakan sosial kemasyarakatan dan bersilaturrahmi dengan sanak famili.

Itu dari aspek kuantitas. Dari segi kualitas? 

Dalam menjalankan tugasnya, guru harus meningkatkan kualitas profesionalismenya dalam mendidik, mengajar dan melatih siswa.

Kualitas profesionalisme guru harus berhadapan dengan tantangan mengingat dinamika perkembangan siswa yang semakin kompleks.

Guru diharapkan profesional mendidik, menghadapi dinamika perkembangan karakter sikap peserta didik. Profesional dalam mengajar menuntut guru mampu mengajar, menciptakan pembelajaran yang kondusif.

Di samping itu, guru dituntut untuk mampu melatih peserta didik dengan keterampilan dasar, sesuai potensi bakat, minat peserta didik.

Mengajar lebih berorientasi pada pembentukan ilmu pengetahuan (kognitif), mengisi ‘batok’ kepala siswa. Sedangkan tugas mendidik, mengarah pada pengembangan pendidikan karakter anak. Kecakapan hidup (life skill) merupakan tuntutan tugas guru dalam aspek psikomotorik.

Meskipun tugas dan beban kerja guru semakin tidak ringan. Optimisme guru dalam menjalankan tugas tersebut semakin tinggi. Pemerintah tidak menyia-nyiakan upaya guru sebagai pahlawan pendidik insan cendikia tersebut.

Selain menerima gaji reguler, guru juga diberi penghargaan dengan tunjangan sertifikasi dengan nilai nominal yang tidak kecil. Bagi yang belum menerima sertifikat pendidik atau karena jumlah jam mengajar tidak mencukupi ketentuan, guru menerima tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
  
Optimisme guru dalam menjalankan tugas dan beban kerja terlihat dari indikasi semangat dan kinerja guru.

Semangat yang menyala dalam bertugas akan berpengaruh pada hasil kerja yang lebih baik. Allahua'lam bish-showab.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel