Rakorcam dan Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2007 Diselenggarakan di Gedung Pertemuan Lintau Buo

Rakorcam dan sosialisasi uu nomor 21 tahun 2007 diselenggarakan di gedung pertemuan lintau buo -  Camat Lintau Buo Drs. Agusril membuka kegiatan Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam) dan Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTP2O) di Gedung Pertemuan Lintau Buo, Rabu (30/10).

Dalam sambutannya, Drs. Agusril memaparkan berbagai kegiatan yang telah berlangsung dan sukses selama bulan Oktober dari skala kecamatan dan tingkat nasional.

“Peringatan 1 Oktober, 5 Oktober sampai pelantikan Presiden/Wakil Presiden serta pelantikan Kabinet Baru Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin berjalan lancar.” Ujar Camat Lintau Buo.

Sementara itu Danramil 0307/04/TD Kapten.Czi Dul Majid dalam wejangannya mengajak semua unsur dan lembaga di wilayah ini untuk mengadakan kegiatan bersama dalam menjalin tali silaturrahmi.

“Misalnya upacara bendera gabungan  dan kegiatan olahraga bersama,” tutur Dul Majid mencontohkan.

Dalam kesempatan itu Danramil 0307/04 TD juga menghimbau masyarakat untuk waspada cuaca yang berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan kebakaran serta menjaga kesehatan dan kebersihan di lingkungan masing-masing.

Aiptu Yendrizal, Kapolsek Lintau Buo mengingatkan kembali bahwa saat ini sedang berlangsung Opreasi Zebra, pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat), termasuk pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak.

“Akhir-akhir ini Pekat semakin marak dan pihak kepolisian akan selalu memberantasnya. Oleh sebab itu kepada bapak dan ibu pendidik untuk mengingatkan anak-anak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang akan merugikan diri anak itu sendiri,” ujar Aiptu Yendrizal mengingatkan.

Anak adalah amanah dan wajib dilindungi

Sementara itu Bunda Hj. Mursyida dan Ibu Evi dari Tim Gugus PTPPO Tanah Datar menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tersebut. Selaku ketua Tim Gugus, Bunda Mursyida mengatakan bahwa anak adalah titipan ilahi yang wajib dipertanggungjawabkan kepada penitipnya, orangtua.

Dengan berlandaskan beberapa ayat Al Qur’an, narasumber yang dipanggil Bunda menjelaskan bahwa anak merupakan ujian, cobaan dan sekaligus penyejuk hati bagi orangtua.

“Oleh sebab itu dalam membesarkan dan mendidik anak di lingkungan keluarga, orangtua harus memiliki kesabaran, kewaspadaan dan perhatian,” tutur bunda mengawali ceramahnya.

Selanjutnya Hj. Mursyida juga mengingatkan orangtua, pendidik dan pemuka masyarakat untuk memiliki kepedulian terhadap anak agar terhindar dari tindak kekerasan, pelecehan seksual, bahkan tindak pidana perdagangan orang.

“Mari kita lindungi anak dari tindak pidana perdagangan orang yang mulai marak akhir-akhir ini,” ajak bunda Mursyida ketika mengakhiri penyuluhannya.

Kegiatan Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam) dan Sosialisasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 ini dihadiri oleh Forkopimca, kepala UPT/Instansi, Wali Nagari, kepala TK/KB sampai SD/SMP dan Kepala SMA/K, Pengawas sekolah, Ketua BPR, KAN, BPRN, LKAAM, dan MUI dii lingkungan Kecamatan Lintau Buo.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel