Rakorcam dan Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2007 Diselenggarakan di Gedung Pertemuan Lintau Buo
Oktober 30, 2019
Rakorcam dan sosialisasi uu nomor 21
tahun 2007 diselenggarakan di gedung pertemuan lintau buo - Camat Lintau Buo Drs. Agusril membuka
kegiatan Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam) dan Sosialisasi UU Nomor 21
Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTP2O) di
Gedung Pertemuan Lintau Buo, Rabu (30/10).
Dalam
sambutannya, Drs. Agusril memaparkan berbagai kegiatan yang telah berlangsung dan
sukses selama bulan Oktober dari skala kecamatan dan tingkat nasional.
“Peringatan
1 Oktober, 5 Oktober sampai pelantikan Presiden/Wakil Presiden serta pelantikan
Kabinet Baru Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin berjalan lancar.” Ujar Camat Lintau
Buo.
Sementara
itu Danramil 0307/04/TD Kapten.Czi Dul Majid dalam wejangannya mengajak semua
unsur dan lembaga di wilayah ini untuk mengadakan kegiatan bersama dalam
menjalin tali silaturrahmi.
“Misalnya
upacara bendera gabungan dan kegiatan
olahraga bersama,” tutur Dul Majid mencontohkan.
Dalam
kesempatan itu Danramil 0307/04 TD juga menghimbau masyarakat untuk waspada
cuaca yang berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir, tanah longsor
dan kebakaran serta menjaga kesehatan dan kebersihan di lingkungan
masing-masing.
Aiptu
Yendrizal, Kapolsek Lintau Buo mengingatkan kembali bahwa saat ini sedang
berlangsung Opreasi Zebra, pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat), termasuk
pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak.
“Akhir-akhir
ini Pekat semakin marak dan pihak kepolisian akan selalu memberantasnya. Oleh
sebab itu kepada bapak dan ibu pendidik untuk mengingatkan anak-anak untuk
tidak melakukan tindakan-tindakan yang akan merugikan diri anak itu sendiri,” ujar Aiptu
Yendrizal mengingatkan.
Anak adalah amanah dan wajib dilindungi
Sementara
itu Bunda Hj. Mursyida dan Ibu Evi dari Tim Gugus PTPPO Tanah Datar menjadi
narasumber dalam kegiatan sosialisasi undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tersebut. Selaku ketua Tim
Gugus, Bunda Mursyida mengatakan bahwa anak adalah titipan ilahi yang wajib
dipertanggungjawabkan kepada penitipnya, orangtua.
Dengan
berlandaskan beberapa ayat Al Qur’an, narasumber yang dipanggil Bunda
menjelaskan bahwa anak merupakan ujian, cobaan dan sekaligus penyejuk hati bagi
orangtua.
“Oleh
sebab itu dalam membesarkan dan mendidik anak di lingkungan keluarga, orangtua
harus memiliki kesabaran, kewaspadaan dan perhatian,” tutur bunda mengawali
ceramahnya.
Selanjutnya
Hj. Mursyida juga mengingatkan orangtua, pendidik dan pemuka masyarakat untuk
memiliki kepedulian terhadap anak agar terhindar dari tindak kekerasan,
pelecehan seksual, bahkan tindak pidana perdagangan orang.
“Mari
kita lindungi anak dari tindak pidana perdagangan orang yang mulai marak
akhir-akhir ini,” ajak bunda Mursyida ketika mengakhiri penyuluhannya.
Kegiatan Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam) dan Sosialisasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 ini dihadiri oleh
Forkopimca, kepala UPT/Instansi, Wali Nagari, kepala TK/KB sampai SD/SMP dan
Kepala SMA/K, Pengawas sekolah, Ketua BPR, KAN, BPRN, LKAAM, dan MUI dii
lingkungan Kecamatan Lintau Buo.***