AKM dan SK Sebagai Pengganti UN, Sebuah Tinjauan
Desember 15, 2019
Akm dan sk sebagai pengganti un, sebuah tinjauan – Ujian
merupakan bentuk evaluasi atau penilaian terhadap proses pembelajaran di
sekolah. Ada berbagai bentuk ujian di sekolah, seperti; ujian harian (penilaian
harian), ujian tengah semester (penilaian tengah semester), ujian semester
(penilaian akhir semester), ujian sekolah berbasis nasional (USBN) dan ujian
nasional (UN).
Bentuk
ujian yang terakhir, Ujian Nasional, saat ini menjadi pembicaraan hangat di
tengah masyarakat pendidikan Indonesia.
Pasalnya pemerintah telah berencana
mengganti sistem UN dengan sistem yang baru, AKM dan SK.
Pengantian
sistem UN, termasuk USBN merupakan 4
Kebijakan Merdeka Belajar yang dikeluarkan oleh Mendikbud RI, Nadiem Makarim.
AKM
(Asesmen Kompetensi Minimal) dan SK (Survey Karakter) menjadi salah satu
diantara 4 kebijakan Program Merdeka Belajar Mendikbud Nadiem Makarrim tersebut.
Kompetensi
siswa yang diuji pada AKM dan SK, yaitu kemampuan
bernalar menggunakan matematika (numerasi), menggunakan bahasa (literasi) dan
penguatan pendidikan karakter.
Uniknya,
pelaksanaan AKM dan SK ini akan diterapkan di tengah setiap jenjang pendidikan
seperti kelas IV, VIII dan kelas XI.
Hal ini berdampak positif dimana guru akan
termotivasi untuk memperbaiki mutu proses pembelajaran di kelas sejak awal.
Guru
tidak lagi terbebani oleh UN, termasuk USBN yang selama ini menentukan kelulusan siswa di suatu sekolah.
Sebaliknya
guru terfokus untuk membekali siswa dengan berbagai kemampuan numerasi, literasi dan karakter siswa.
Dengan
berlakunya AKM dan SK, pengelola pendidikan di daerah maupun pusat akan dapat
memetakan kondisi setiap sekolah.
Diketahui
juga nasib sistem UN tinggal 2 kali lagi yaitu tahun 2019 dan 2020 sedangkan
tahun 2021 sudah diberlakukan sistem AKM dan SK.
Sedangkan
USBN akan diganti dengan US, tidak lagi diembeli dengan kata ‘nasional’. Ini
mengandung makna, penyelenggaraan US diserahkan pada guru dan sekolah.
Guru
dan sekolah lebih tahu dengan kondisi sekolah dan karakter siswa. Oleh sebab
itu bentuk penilaian US diberikan kebebasan pada sekolah.
Boleh ujian tertulis seperti karya ilmiah,
tugas kelompok, dan lain sebagainya, untuk menilai kompetensi siswa.
Seperti
apapun sistem penilaian yang ditetapkan pemerintah, tidak terlepas dari
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran oleh guru.
Otomatis strategi dan
metode mengajar juga berorientasi pada sistem penilaian yang ditetapkan oleh
pemerintah.
Namun
yang pasti, kebijakan pemberlakuan AKM dan SK serta US sebagai pengganti UN dan
USBN juga memerlukan sosialisasi kepada guru sebagai ujung tombak pelaksana
pendidikan di sekolah.***