Menyusun LPJ Pengawas KPN Serta Contohnya
Desember 11, 2019
Menyusun lpj pengawas kpn serta contohnya - Saat ini sudah berada di bulan
Desember, akhir tahun 2019. Biasanya unsur pengurus Koperasi Pegawai Negeri
(KPN) seperti Pengurus dan Badan Pengawas (BP) akan menyusun Laporan Pertanggungjawaban
(LPJ). LPJ ini akan dipaparkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku
2019.
Berkaitan
dengan LPJ Pengawas KPN, pada kesempatan ini akan dibahas bagaimana penyusunan
LPJ BP KPN beserta contohnya.
Simak juga : Istilah pada Neraca Laporan Keuangan KPN
Seperti
diketahui, BP harus membuat laporan tertulis pertanggungjawaban pada tahun buku
yang sedang berjalan.
Hal ini sesuai ketentuan pasal 31 UU Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian Indonesia.
Dalam
LPJ BP KPN minimal memuat 3 bagian utama yaitu pendahuluan, hasil pemeriksaan
dan rekomendasi atau saran.
Baca juga : Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
Pengawas
KPN melakukan pemeriksaan terhadap KPN berupa organisasi, manajemen, usaha dan
keuangan.
Tujuannya agar KPN berjalan dengan baik dan lancar serta menguntungkan
semua anggota KPN.
1.Bagian pendahuluan
Pada
bagian pendahuluan diuraikan gambaran umum tentang identitas KPN, tugas dan
wewenang pengawas terhadap KPN, termasuk landasan hukumnya, anggota badan
pengawas, teknik pengawasan dan dokumen dalam pengawasan.
2.Bagian hasil pemeriksaan
Hasil
pemeriksaan BP mencakup organisasi dan manajemen, bidang usaha dan permodalan
serta administrasinya.
3.Bagian rekomendasi/saran
Rekomendasi
atau saran merupakan masukan dari BP terhadap KPN setelah mengambil kesimpulan
terhadap hasil pemeriksaan.
Namun demikian dalam bagian ini boleh dibuat bagian
Penutup saja jika memang tidak ada rekomendasi atau saran dari BP terhadap KPN.***