Menyusun LPJ Pengawas KPN Serta Contohnya

Menyusun lpj pengawas kpn serta contohnya -  Saat ini sudah berada di bulan Desember, akhir tahun 2019. Biasanya unsur pengurus Koperasi Pegawai Negeri (KPN) seperti Pengurus dan Badan Pengawas (BP) akan menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). LPJ ini akan dipaparkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2019.


Berkaitan dengan LPJ Pengawas KPN, pada kesempatan ini akan dibahas bagaimana penyusunan LPJ BP KPN beserta contohnya.
Seperti diketahui, BP harus membuat laporan tertulis pertanggungjawaban pada tahun buku yang sedang berjalan.

Hal ini sesuai ketentuan pasal 31 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia.

Dalam LPJ BP KPN minimal memuat 3 bagian utama yaitu pendahuluan, hasil pemeriksaan dan rekomendasi atau saran.
Pengawas KPN melakukan pemeriksaan terhadap KPN berupa organisasi, manajemen, usaha dan keuangan.

Tujuannya agar KPN berjalan dengan baik dan lancar serta menguntungkan semua anggota KPN.

1.Bagian pendahuluan

Pada bagian pendahuluan diuraikan gambaran umum tentang identitas KPN, tugas dan wewenang pengawas terhadap KPN, termasuk landasan hukumnya, anggota badan pengawas, teknik pengawasan dan dokumen dalam pengawasan.

2.Bagian hasil pemeriksaan

Hasil pemeriksaan BP mencakup organisasi dan manajemen, bidang usaha dan permodalan serta administrasinya.

3.Bagian rekomendasi/saran

Rekomendasi atau saran merupakan masukan dari BP terhadap KPN setelah mengambil kesimpulan terhadap hasil pemeriksaan.

Namun demikian dalam bagian ini boleh dibuat bagian Penutup saja jika memang tidak ada rekomendasi atau saran dari BP terhadap KPN.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel