7 Kali Perubahan Istilah UN yang Perlu Diketahui

7 Kali perubahan istilah un yang perlu diketahui – Istilah Ujian Nasioal (UN) ternyata sudah ada sejak Indonesia merdeka. Penyebutan istilah UN ini berbeda-beda dari masa ke masa, sesuai dengan sistem dan model yang diterapkan. Termasuk barangkali, menteri yang membawahi jajaran yang mengelola pengajaran, pendidikan dan kebudayaan ini.

Walaupun demikian, kosep dasar dari UN ini tetap sama yaitu evaluasi terhadap hasil pembelajaran selama periode tertentu untuk tiap jenjang pendidikan.

Sistem evaluasi ini diikuti oleh siswa tingkat kelas terakhir pada setiap jenjang pendidikan dasar, menengah dan atas.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari situs Kemendikbud, ternyata istilah UN sudah mengalami 7 kali perubahan yang disertai dengan perubahan menteri, sistem dan model yang diterapkan dalam evaluasi untuk siswa kelas terakhir setiap jenjang pendidikan tersebut.

1.Ujian Penghabisan (1950 – 1964)

Pada periode pertama ini tercatat beberapa menteri yang membawahi Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, seperti Sarmidi Mangunsrakoro, Bahder Djohan, Wongsonegoro, Mohammad Yamin, Soewandi Notokoesoema dan Prijono.

Pada periode ini juga ujian kelulusan siswa pada jenjang pendidikan disebut dengan Ujian Penghabisan yang dibuat oleh Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan soal berbentuk uraian dan diperiksa oleh pusat rayon Ujian Penghabisan.

2.Ujian Negara (1965 – 1971)

Ujian Penghabisan diganti dengan sebutan Ujian Negara ketika Menteri Pendidikan dijabat oleh Sarino Mangunpranoto, Sanusia Hardjadinata dan Mashuri Saleh.

Sistem Ujian Negara diselenggarakan dengan tujuan untuk menentukan kelulusan siswa dan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi negeri maupun swasta.

Bagi yang tidak lulus ujian negara tetap mendapatkan ijazah namun melanjutkan pendidikan lebih tinggi swasta.

Model Ujian Negara menggunakan soal uraian yang disusun oleh pemerintah pusat namun memiliki tingkat kesulitan serta kompleksitas jawaban yang lebih rumit. Seluruh pengelolaan diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

3.Ujian Sekolah (1972 – 1979)

Ada dua kali pergantian Menteri Pendidikan pada periode ini, yaitu Soemantri Brojonegoro dan Syarief Thayeb.

Tujuan penyelenggarakan Ujian sekolah adalah menentukan siswa telah tamat atau telah menyelesaikan program pembelajaran pada satuan pendidikan.

Model Ujian Sekolah agak berbeda dengan periode sebelumnya. Pada periode ini soal disiapkan oleh sekolah atau kelompok sekolah.

Namun mutu soal akan bervariasi tergantung pada sekolah atau kelompok sekolah dengan bentuk soal yang berbeda.

Selain itu kriteria tamat ditentukan oleh sekolah dan tidak mengenal istilah Lulus atau Tidak Lulus melainkan istilah Tamat.

4.Ebtanas dan Ebta (1980 -2002)

Istilah Ujian Nasional berubah menjadi Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas) khusus untuk mata pelajaran pokok dan Evaluasi Belajar Tahap Akhir (Ebta) untuk mata pelajaran non-Ebtanas.

Daoed Jusuf, Nugroho Notosusanto, Fuad Hasan, Wardiman Djojonegoro, Wiranto Arismunandar, Juwono Soedarsono dan Yahya Muhaimin adalah beberapa nama yang pernah menjabat Menteri Pendidikan dan kebudayaan.

5.Ujian Akhir Nasional (2003 – 2004)

Menteri pendidikan saat ini dijabat oleh Abdul Malik Fajar kemudian Bambang Soedibyo.

Pemerintah kembali bertanggungjawab dalam pembuatan soal UN. Namun kelulusan siswa ditentukan oleh nilai minimal untuk setiap mata pelajaran.

Kemudian terjadi perubahan dimana rata-rata kelulusan UN adalah 3,01dan untuk semua mata pelajaran dibuat p[atokan nilai 6,0. Pada akhir berlakunya sistem ini rata-rata kelulusan naik menjadi 4,01.

6.Ujian Nasional (2005 – 2013)

Menteri Pendidikan  Muhammad nuh memperkenalkan pertama kali istilah Ujian Nasional dan menjadi syarat kelulusan siswa pada stuan pendidikan.

Nilai minimal yang dicapai siswa 4,25 untuk semua mata pelajaran.

7.UNBK dan UNKP

Pada tahun 2014, semasa menteri Pendidikan dijabat oleh Anies Baswedan, terjadi perubahan model UN.

Ada model UNBK (Ujian Nasional berbasis Komputer) dan UNKP (Ujian Nasional berbasis Kertas dan Pensil)

Ujian nasional tidak lagi menjadi syarat kelulusan siswa pada satuan pendidikan.

Namun lulus atau tidak siswa ditentukan oleh sekolah.

Sumber : https://puspendik.kemdikbud.go.id/ujian-nasional-un

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel