7 Kali Perubahan Istilah UN yang Perlu Diketahui
Maret 28, 2020
7 Kali perubahan istilah un yang perlu diketahui – Istilah
Ujian Nasioal (UN) ternyata sudah ada sejak Indonesia merdeka. Penyebutan istilah
UN ini berbeda-beda dari masa ke masa, sesuai dengan sistem dan model yang
diterapkan. Termasuk barangkali, menteri yang membawahi jajaran yang mengelola
pengajaran, pendidikan dan kebudayaan ini.
Walaupun
demikian, kosep dasar dari UN ini tetap sama yaitu evaluasi terhadap hasil
pembelajaran selama periode tertentu untuk tiap jenjang pendidikan.
Sistem
evaluasi ini diikuti oleh siswa tingkat kelas terakhir pada setiap jenjang
pendidikan dasar, menengah dan atas.
Berdasarkan
informasi yang dirangkum dari situs Kemendikbud, ternyata istilah UN sudah
mengalami 7 kali perubahan yang disertai dengan perubahan menteri, sistem dan
model yang diterapkan dalam evaluasi untuk siswa kelas terakhir setiap jenjang
pendidikan tersebut.
1.Ujian Penghabisan (1950 – 1964)
Pada
periode pertama ini tercatat beberapa menteri yang membawahi Departemen Pendidikan,
Pengajaran dan Kebudayaan, seperti Sarmidi Mangunsrakoro, Bahder Djohan,
Wongsonegoro, Mohammad Yamin, Soewandi Notokoesoema dan Prijono.
Pada
periode ini juga ujian kelulusan siswa pada jenjang pendidikan disebut dengan
Ujian Penghabisan yang dibuat oleh Departemen Pendidikan, Pengajaran dan
Kebudayaan dengan soal berbentuk uraian dan diperiksa oleh pusat rayon Ujian
Penghabisan.
2.Ujian Negara (1965 – 1971)
Ujian
Penghabisan diganti dengan sebutan Ujian Negara ketika Menteri Pendidikan
dijabat oleh Sarino Mangunpranoto, Sanusia Hardjadinata dan Mashuri Saleh.
Sistem
Ujian Negara diselenggarakan dengan tujuan untuk menentukan kelulusan siswa dan
melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi negeri maupun swasta.
Bagi yang tidak
lulus ujian negara tetap mendapatkan ijazah namun melanjutkan pendidikan lebih
tinggi swasta.
Model
Ujian Negara menggunakan soal uraian yang disusun oleh pemerintah pusat namun
memiliki tingkat kesulitan serta kompleksitas jawaban yang lebih rumit. Seluruh
pengelolaan diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
3.Ujian Sekolah (1972 – 1979)
Ada
dua kali pergantian Menteri Pendidikan pada periode ini, yaitu Soemantri
Brojonegoro dan Syarief Thayeb.
Tujuan penyelenggarakan Ujian sekolah adalah
menentukan siswa telah tamat atau telah menyelesaikan program pembelajaran pada
satuan pendidikan.
Model
Ujian Sekolah agak berbeda dengan periode sebelumnya. Pada periode ini soal
disiapkan oleh sekolah atau kelompok sekolah.
Namun mutu soal akan bervariasi
tergantung pada sekolah atau kelompok sekolah dengan bentuk soal yang berbeda.
Selain
itu kriteria tamat ditentukan oleh sekolah dan tidak mengenal istilah Lulus
atau Tidak Lulus melainkan istilah Tamat.
4.Ebtanas dan Ebta (1980 -2002)
Istilah
Ujian Nasional berubah menjadi Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas) khusus
untuk mata pelajaran pokok dan Evaluasi Belajar Tahap Akhir (Ebta) untuk mata
pelajaran non-Ebtanas.
Daoed
Jusuf, Nugroho Notosusanto, Fuad Hasan, Wardiman Djojonegoro, Wiranto
Arismunandar, Juwono Soedarsono dan Yahya Muhaimin adalah beberapa nama yang
pernah menjabat Menteri Pendidikan dan kebudayaan.
5.Ujian Akhir Nasional (2003 – 2004)
Menteri
pendidikan saat ini dijabat oleh Abdul Malik Fajar kemudian Bambang Soedibyo.
Pemerintah kembali bertanggungjawab dalam pembuatan soal UN. Namun kelulusan siswa ditentukan oleh nilai minimal untuk setiap mata pelajaran.
Kemudian terjadi perubahan dimana rata-rata kelulusan UN adalah 3,01dan untuk semua mata pelajaran dibuat p[atokan nilai 6,0. Pada akhir berlakunya sistem ini rata-rata kelulusan naik menjadi 4,01.
6.Ujian Nasional (2005 – 2013)
Menteri
Pendidikan Muhammad nuh memperkenalkan
pertama kali istilah Ujian Nasional dan menjadi syarat kelulusan siswa pada
stuan pendidikan.
Nilai minimal yang dicapai siswa 4,25 untuk semua mata pelajaran.
7.UNBK dan UNKP
Pada
tahun 2014, semasa menteri Pendidikan dijabat oleh Anies Baswedan, terjadi
perubahan model UN.
Ada model UNBK (Ujian Nasional berbasis Komputer) dan UNKP
(Ujian Nasional berbasis Kertas dan Pensil)
Ujian
nasional tidak lagi menjadi syarat kelulusan siswa pada satuan pendidikan.
Namun lulus atau tidak siswa ditentukan oleh sekolah.
Sumber
: https://puspendik.kemdikbud.go.id/ujian-nasional-un