Dana BOS Boleh untuk Beli Pulsa, Mekanismenya?

Dana bos boleh untuk beli pulsa, mekanismenya? Ibarat pepatah lama, Pucuk Dicinta Ulam pun Tiba, Sumur Digali Air pun Datang. Pasalnya, Mendikbud RI sudah mengeluarkan aturan tentang penggunaan Dana BOS Reguler di masa darurat Covid-19.

Kini kepala sekolah tidak perlu lagi ragu atau takut untuk menggunakan Dana BOS Reguler. Baik untuk keperluan membeli pulsa, paket data maupun layanan daring berbayar untuk guru dan siswa.

Sebagaimana telah dibahas dalam artikel matrapendidikan.com sebelumnya, Mendikbud RI telah menginstruksikan bahwa Dana BOS dapat diguakan untuk menunjang pembelajaran jarak jauh dalam masa darurat Covid-19.  

Aturan tentang Penggunaan Dana Bos akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Dasar hukum Penggunaan Dana BOS Reguler  untuk pembelian pulsa, paket data dan layanan daring telah diatur dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS Reguler.

Merujuk situs kemdikbud.go.id, Pasal 9 A Permendikbud dimaksud menyatakan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan Dana BOS Reguler untuk pembiayaan, langganan daya dan jasa, sebagaimana butir (1).

Selanjutnya dalam butir (1.a) dinyatakan bahwa langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Namun ketentuan penggunaan Dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Persoalan yang mungkin memberatkan pihak sekolah adalah mekanisme pemberian pulsa, paket data dan layanan daring berbayar kepada guru maupun siswa. Memang, Mendikbud RI telah memberi lampu hijau untuk menyerahkannya ke sekolah masing-masing.
Justru diperkirakan kepala sekolah akan pusing karena setiap sekolah mempunyai kemampuan keuangan atau besaran Dana BOS yang tidak sama.

Namun kita tunggu bagaimana aturan main atau mekanisme pembelian pulsa, paket data dan layanan daring berbayar dari Dana BOS Reguler tersebut.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel