Dana BOS Boleh untuk Beli Pulsa, Mekanismenya?
April 16, 2020
Dana bos boleh untuk beli pulsa,
mekanismenya? - Ibarat pepatah lama, Pucuk Dicinta Ulam pun Tiba, Sumur
Digali Air pun Datang. Pasalnya, Mendikbud RI sudah mengeluarkan aturan
tentang penggunaan Dana BOS Reguler di masa darurat Covid-19.
Kini
kepala sekolah tidak perlu lagi ragu atau takut untuk menggunakan Dana BOS
Reguler. Baik untuk keperluan membeli pulsa, paket data maupun layanan daring
berbayar untuk guru dan siswa.
Sebagaimana telah dibahas dalam artikel matrapendidikan.com sebelumnya, Mendikbud RI telah menginstruksikan bahwa Dana BOS dapat diguakan untuk menunjang pembelajaran jarak jauh dalam masa darurat Covid-19.
Aturan tentang Penggunaan Dana Bos akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Dasar
hukum Penggunaan Dana BOS Reguler untuk
pembelian pulsa, paket data dan layanan daring telah diatur dalam Permendikbud
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
tentang Juknis Penggunaan Dana BOS Reguler.
Merujuk
situs kemdikbud.go.id, Pasal 9 A Permendikbud dimaksud menyatakan bahwa selama
masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan
Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan Dana BOS Reguler untuk pembiayaan,
langganan daya dan jasa, sebagaimana butir (1).
Selanjutnya
dalam butir (1.a) dinyatakan bahwa langganan
daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data,
dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta
didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Namun
ketentuan penggunaan Dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan
dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh
pemerintah pusat.
Persoalan
yang mungkin memberatkan pihak sekolah adalah mekanisme pemberian pulsa, paket
data dan layanan daring berbayar kepada guru maupun siswa. Memang, Mendikbud RI
telah memberi lampu hijau untuk menyerahkannya ke sekolah masing-masing.
Justru
diperkirakan kepala sekolah akan pusing karena setiap sekolah mempunyai kemampuan
keuangan atau besaran Dana BOS yang tidak sama.
Namun kita tunggu bagaimana aturan main
atau mekanisme pembelian pulsa, paket data dan layanan daring berbayar dari
Dana BOS Reguler tersebut.***