Mencermati Perbedaan Karantina Wilayah dan Lockdown Serta Isolasi

Mencermati perbedaan karantina wilayah dan lockdown serta isolasi – Mencermati perkembangan informasi terkini berkaitan dengan pandemi Covid-19. Tak dapat dinafikan lagi bahwa masih ada ditemukan istilah yang rancu di tengah masyarakat berkaitan dengan  penetapan masa darurat Pandemi Coronavirus Desease (Covid-19).

Kita jadi ketakutan, ketika ada orang 'salah sebut' atau 'salah tulis' dengan mengatakan adanya pemberlakuan lockdown (kuncitara) di negara ini. Masih mending jika kata lockdown disebut atau ditulis dalam tanda petik tunggal (‘lockdown’) dalam kalimat tersebut.

Sepanjang pemahaman kita sampai hari ini, penetapan status darurat berkaitan dengan Pandemi Covid-19 ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dan,  sampai saat ini, pemerintah pusat belum berniat untuk memberlakukan 'lockdown' karena pertimbangan tertentu, dalam rangka pemutusan mata rantai Pandemi Covid-19.

Akan tetapi yang sudah diketahui umum dan beredar secara luas adalah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Desease (Covid-19).

Kementerian Sosial telah menindaklanjuti peraturan pemerintah tersebut melalui Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

PSBB dalam skala provinsi harus diajukan oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Kementerian Kesehatan. 

Kemudian Pemerintah Provinsi menindaklanjutinya dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

Contoh, penetapan PSBB skala provinsi Sumbar telah dituangkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar.
Sementara itu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga telah menindaklanjuti Peraturan Pemerintah melalui Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 terkait penanganan Covid-19.

Kapolri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Polri mengajak masyarakat menerapkan 'physical distancing' dengan disiplin.

Khusus menghadapi mudik lebaran, Kementerian Perhubungan RI juga mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan sejumlah perangkat landasan hukum tentang penanganan Covid-19 itu diketahui saat ini PSBB merupakan alternatif paling tepat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak sama artinya dengan 'lockdown'. PSBB semacam istilah untuk karantina wilayah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

'Lockdown' sendiri diartikan larangan terhadap warga yang masuk atau keluar suatu wilayah tertentu karena situasi darurat dengan sanksi yang tegas. Hal ini kita ketahui sudah diberlakukan di Tiongkok, Italia dan beberapa negara lainnya di dunia.

Karantina wilayah menurut UU Nomor 6 Tahun 2018, adalah pembatasan  pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan  di tengah masyarakat. 

Jadi karantina wilayah merupakan istilah lain dari Physics Distancing (Pembatasan fisik) dan Social Distancing (pembatasan sosial) atau lebih awam disebut membatasi jarak.

Membatasi seseorang agar tidak berinteraksi dengan orang lain dalam masa darurat Pandemi Covid-19.

Jadi dapat dikatakan bahwa karantina wilayah merupakan pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan.
Lihat juga :Memetik Hikmah Pembatasan Terkini Terhadap Manusia
Sementara istilah isolasi diartikan sebagai tindakan pemisahan pasien berpenyakit menular dari orang lain. 

Biasanya digunakan untuk orang yang telah menunjukkan gejala terinfeksi Covid-19 dan berpeluang untuk menginfeksi orang lain sehingga perlu dipisahkan agar virus tidak menyebar.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel