Mencermati Perbedaan Karantina Wilayah dan Lockdown Serta Isolasi
April 27, 2020
Mencermati perbedaan karantina wilayah
dan lockdown serta isolasi – Mencermati perkembangan informasi terkini berkaitan
dengan pandemi Covid-19. Tak dapat dinafikan lagi bahwa masih ada ditemukan
istilah yang rancu di tengah masyarakat berkaitan dengan penetapan masa darurat Pandemi Coronavirus Desease (Covid-19).
Kita
jadi ketakutan, ketika ada orang 'salah sebut' atau 'salah tulis' dengan mengatakan
adanya pemberlakuan lockdown
(kuncitara) di negara ini. Masih mending jika kata lockdown
disebut atau ditulis dalam tanda petik tunggal (‘lockdown’) dalam kalimat tersebut.
Sepanjang
pemahaman kita sampai hari ini, penetapan status darurat berkaitan dengan Pandemi
Covid-19 ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dan, sampai saat ini, pemerintah pusat belum
berniat untuk memberlakukan 'lockdown' karena pertimbangan tertentu, dalam rangka
pemutusan mata rantai Pandemi Covid-19.
Akan
tetapi yang sudah diketahui umum dan beredar secara luas adalah pemberlakuan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 21
Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka
Percepatan Penanganan Coronavirus Desease (Covid-19).
Kementerian
Sosial telah menindaklanjuti peraturan pemerintah tersebut melalui Permenkes
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan
Covid-19.
PSBB
dalam skala provinsi harus diajukan oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh
Kementerian Kesehatan.
Kemudian Pemerintah Provinsi menindaklanjutinya dengan
Peraturan Gubernur (Pergub).
Contoh,
penetapan PSBB skala provinsi Sumbar telah dituangkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar.
Baca juga : Menyambut Pelaksanaan PSBB di Sumbar
Sementara
itu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga telah menindaklanjuti Peraturan
Pemerintah melalui Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 terkait penanganan
Covid-19.
Kapolri
menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang
mengumpulkan orang banyak. Polri mengajak masyarakat menerapkan 'physical
distancing' dengan disiplin.
Khusus
menghadapi mudik lebaran, Kementerian Perhubungan RI juga mengeluarkan peraturan
yang tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian
Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan
sejumlah perangkat landasan hukum tentang penanganan Covid-19 itu diketahui
saat ini PSBB merupakan alternatif paling tepat dalam rangka memutus mata
rantai penyebaran Covid-19.
Pemberlakukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak sama artinya dengan 'lockdown'. PSBB
semacam istilah untuk karantina wilayah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2018.
'Lockdown' sendiri diartikan larangan terhadap warga yang masuk atau keluar suatu wilayah
tertentu karena situasi darurat dengan sanksi yang tegas. Hal ini kita ketahui
sudah diberlakukan di Tiongkok, Italia dan beberapa negara lainnya di dunia.
Karantina
wilayah menurut UU Nomor 6 Tahun
2018, adalah pembatasan pergerakan orang
untuk kepentingan kesehatan di tengah
masyarakat.
Jadi karantina wilayah merupakan istilah lain dari Physics
Distancing (Pembatasan fisik) dan Social Distancing (pembatasan sosial) atau
lebih awam disebut membatasi jarak.
Membatasi
seseorang agar tidak berinteraksi dengan orang lain dalam masa darurat Pandemi
Covid-19.
Jadi
dapat dikatakan bahwa karantina wilayah merupakan pembatasan pergerakan orang
untuk kepentingan kesehatan.
Lihat juga :Memetik Hikmah Pembatasan Terkini Terhadap Manusia
Sementara
istilah isolasi diartikan sebagai tindakan pemisahan pasien berpenyakit menular
dari orang lain.
Biasanya digunakan untuk orang yang telah menunjukkan gejala
terinfeksi Covid-19 dan berpeluang untuk menginfeksi orang lain sehingga perlu
dipisahkan agar virus tidak menyebar.***