Penting! Kelulusan Siswa Ditentukan Melalui Portofolio Nilai Rapor dan Hasil Belajar Daring
April 01, 2020
Penting! Kelulusan
siswa ditentukan melalui portofolio nilai rapor dan hasil belajar daring – Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Deseas (Covid-19) memuat 5 kebijakan masing-masing tentang
Ujian Nasional (UN), Proses belajar di rumah, Ujian Sekolah, Kenaikan Kelas dan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Berkaitan
dengan Ujian Nasional, pemerintah melalui Mendikbud telah membatalkan
pelaksanaan Ujian Nasional sehingga Ujian Nasional tidak menjadi syarat
kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Baca juga : Perhelatan Itu Akhirnya Batal
Untuk
kelulusan siswa pada satuan pendidikan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya
yang dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya dalam bentuk tes. Hal ini
karena tidak boleh mengumpulkan siswa untuk melakukan ujian sekolah demi upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Ujian Sekolah
untuk kelulusan siswa dilaksanakan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan
hasil belajar yang diperoleh sebelumnya seperti penugasan, tes daring, dan atau
bentuk assesmen jarak jauh lainnya.
Simak juga :Solusi Belajar Online dengan Aplikasi Quizizz
Untuk
sekolah yang belum mampu melaksanakan pembelajaran daring maka opsi yang
dip[ilih adalah mempertimbangkan nilai komulatif yang tercermin dari nilai
rapor siswa.
Ujian
sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak
perlu mengukur pencapaian ketuntasan kurikulum secara menyeluruh.
Kelulusan
SD/Sederajat ditentukan berdasarkan Nilai 5 Semester terakhir yaitu nilai kelas
4, 5 dan 6 Semester ganjil. Sedangkan nilai kelas 6 Semester genap dapat
digunakan sebagai tambahan nilai untuk kelulusan siswa.
Kelulusan
siswa pada satuan pendidikan SMP/Sederajat dan SMA/Sederajat ditentukan
berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan
kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Lihat juga : 7 Kali Perubahan Istilah UN yang Perlu Diketahui
Sedangkan
untuk kelulusan siswa pada satuan pendidikan SMK/Sederajat ditentukan
berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik
selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat
digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.***