Penting! Kelulusan Siswa Ditentukan Melalui Portofolio Nilai Rapor dan Hasil Belajar Daring

Penting! Kelulusan siswa ditentukan melalui portofolio nilai rapor dan hasil belajar daring – Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Deseas (Covid-19) memuat 5 kebijakan masing-masing tentang Ujian Nasional (UN), Proses belajar di rumah, Ujian Sekolah, Kenaikan Kelas dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Berkaitan dengan Ujian Nasional, pemerintah melalui Mendikbud telah membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional sehingga Ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Untuk kelulusan siswa pada satuan pendidikan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya yang dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya dalam bentuk tes. Hal ini karena tidak boleh mengumpulkan siswa untuk melakukan ujian sekolah demi upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Ujian Sekolah untuk kelulusan siswa dilaksanakan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan hasil belajar yang diperoleh sebelumnya seperti penugasan, tes daring, dan atau bentuk assesmen jarak jauh lainnya.
Simak juga :Solusi Belajar Online dengan Aplikasi Quizizz
Untuk sekolah yang belum mampu melaksanakan pembelajaran daring maka opsi yang dip[ilih adalah mempertimbangkan nilai komulatif yang tercermin dari nilai rapor siswa.

Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur pencapaian ketuntasan kurikulum secara menyeluruh.

Kelulusan SD/Sederajat ditentukan berdasarkan Nilai 5 Semester terakhir yaitu nilai kelas 4, 5 dan 6 Semester ganjil. Sedangkan nilai kelas 6 Semester genap dapat digunakan sebagai tambahan nilai untuk kelulusan siswa.

Kelulusan siswa pada satuan pendidikan SMP/Sederajat dan SMA/Sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sedangkan untuk kelulusan siswa pada satuan pendidikan SMK/Sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel