Memahami Kebijakan Tentang Ujian Sekolah
April 05, 2020
Memahami kebijakan tentang ujian sekolah –
Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Ujian yang Diselenggarakan
Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, diketahui bahwa kelulusan siswa pada Tahun 2020 ditentukan oleh Ujian Sekolah (US).
Artinya
kelulusan siswa pada satuan pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada sekolah.
Sementara itu Ujian Nasional tidak lagi dijadikan sebagai penentu kelulusan
siswa, termasuk persyaratan seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Baca juga : Penting! Kelulusan Siswa Ditentukan Melalui Portofolio Nilai Rapor dan Hasil Belajar Daring
Diketahui
juga nasib Ujian Nasional akhirnya tamat menyusul keluarnya Surat Edaran
Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Coronavirus Desease (Covid-19).
Ujian Nasional
Tahun 2020 dibatalkan. Kelar
sudah persoalan Ujian Nasional. Bagaimana dengan Ujian Sekolah?
Pihak
sekolah, termasuk guru, kiranya perlu memahami dengan baik kebijakan mengenai
Ujian Sekolah.
Dengan pemahaman ini akan
dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat, orangtua siswa dan
siswa sendiri.
Keluarnya
Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 bukan serta merta membatalkan
Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019.
Yang dibatalkan hanya sebagian kecil materi
Permendikbud yaitu Ujian Nasional.
Selain
itu perlu juga dipahami bahwa Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 merupakan penyesuaian materi Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang sistem pelaksanaan
Ujian Sekolah bentuk tertulis menjadi sistem daring atau belajar jarak jauh.
Selain
dua materi yang disebutkan di atas, materi lain Permendikbud Nomor 43 Tahun
2019 masih diterapkan.
Mau
tidak mau, Ujian Sekolah harus diadakan dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4
Tahun 2020 dijadikan panduan umum dalam melaksanakan Ujian Sekolah tersebut.
Inilah
tugas kita selanjutnya, memahami bagaimana kebijakan tentang Ujian Sekolah
berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahu 2019 dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4
Tahun 2020.
Permendikbud
Nomor 43 Tahun 2019 menyatakan bentuk ujian sekolah adalah portofolio,
penugasan, tes tertulis, dan/atau
bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi
yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Selanjutnya
juga dinyatakan, syarat kelulusan siswa
dari satuan pendidikan adalah menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik dan mengikuti Ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Kelulusan siswa ditetapkan oleh satuan
satuan pendidikan atau sekolah yang bersangkutan.
Pelaksanaan
Ujian Sekolah menjadi kewenangan pihak sekolah. Namun pelaksanaan Ujian Sekolah
tidak dibenarkan melalui kegiatan tatap muka di ruang kelas. Hal ini ditegaskan
dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
Akhirnya
kita memahami bahwa, pada hakikatnya SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, yang berkaitan
dengan Ujian Sekolah memberi pedoman tentang sistem Ujian Sekolah, khusus sistem tes
tertulis secara tatap muka diganti dengan sistem
daring dalam upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19).
Persoalan
lain yang akan timbul adalah sekolah yang belum memiliki infrastruktur dan
sumberdaya manusia yang mendukung terlaksananya Ujian Sekolah.
Pihak
Kemendikbud tidak mewajibkan terlaksananya Ujian Sekolah secara online bagi sekolah yang mengalami kendala infrastruktur dan sumberdaya pendukung Ujian Sekolah.
Ujian Sekolah dapat dilakukan melalui penilaian portofolio nilai rapor akademik dan
non akademik serta penghargaan atas prestasi siswa.***