Pelajar dan Mahasiswa Tetaplah Beraktifitas di Rumah
April 25, 2020
Pelajar dan mahasiswa tetaplah beraktifitas di rumah –
Pemerintah semakin gencar menghimbau masyarakat untuk selalu berada dan
beraktivitas dalam rumah. Meninggalkan rumah jika memang ada keperluan yang
mungkin mendesak untuk dikerjakan.
Orang
dewasa dianjurkan untuk bekerja dari rumah (Work
From Home atau Stay at Home).
Sementara di kalangan pelajar/mahasiswa berada di rumah untuk belajar dari
Rumah (Learning From Home).
Himbauan
tersebut dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19) sehingga wabah tersebut cepat
berlalu dari negeri tercinta Indonesia.
Bahkan
untuk mempertegas himbauan itu pemerintah telah memberlakukan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB). Pembatasan berlaku pada kegiatan tertentu masyarakat
dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
PSBB
secara Nasional telah diatur dalam PP
Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan
Coronavirus Desease (Covid-19).(Kriteria dalam pelksanaan PSBB).
PP
ini berdasarkan UU Pengaturan PSBB dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang
kekarantinaan.Kesehatan.
Pedoman
pelaksanaan PSBB telah dituangkan secara operasional melalui Permenkes RI Nomor
9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial berskala besar dalam Rangka
Percepatan Penanganan Coronavirus Desease (Covid-19).
Peliburan
kegiatan sekolah merupakan salah satu butir kegiatan Pembatasan Sosial Berskala
besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam Permenkes
RI Nomor 9 Tahun 2020. Peliburan sekolah yaitu menghentikan proses belajar
di rumah.
Proses
belajar di rumah digantikan dengan media efektif secara online atau melalui
daring. Peliburan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat
diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Di
Sumatera Barat, PSBB direncanakan akan berlaku Rabu 22 April 2020. Seperti
dirujuk harianhaluan.co.id, Kementerian Sosial telah memberikan izin kepada Pemerintah
Provinsi untuk menjalankan PSBB di wilayah ini.
Namun
sebelumnya Pemprov mengadakan kegiatan sosialisasi sebelum PSBB diterapkan.
Pada hakikatnya PSBB di wilayah Sumbar adalah membatasi pergerakan orang dan
harus tetap di rumah sehingga wabah Covid-19 dapat diatasi dengan cepat.
Jelaslah
bagi kita bahwa pelajar dan mahasiswa adalah bagian komunitas masyarakat yang
menjadi sasaran utama himbauan untuk berada di rumah.
Pelajar dan mahasiswa
dimungkinkan untuk tidak keluar rumah dan memang keperluannya tidak terlalu
banyak jika dibandingkan dengan orangtua mereka.
Orangtua pelajar dan mahasiswa mungkin harus meninggalkan rumah untuk mencari penghidupan. Dan itu pun sudah diatur bagaimana mereka selama berada di luar rumah.***