Pelajar dan Mahasiswa Tetaplah Beraktifitas di Rumah

Pelajar dan mahasiswa tetaplah beraktifitas di rumah – Pemerintah semakin gencar menghimbau masyarakat untuk selalu berada dan beraktivitas dalam rumah. Meninggalkan rumah jika memang ada keperluan yang mungkin mendesak untuk dikerjakan.

Orang dewasa dianjurkan untuk bekerja dari rumah (Work From Home atau Stay at Home). Sementara di kalangan pelajar/mahasiswa berada di rumah untuk belajar dari Rumah (Learning From Home).

Himbauan tersebut dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19) sehingga wabah tersebut cepat berlalu dari negeri tercinta Indonesia.

Bahkan untuk mempertegas himbauan itu pemerintah telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pembatasan berlaku pada kegiatan tertentu masyarakat dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

PSBB secara Nasional telah diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Desease (Covid-19).(Kriteria dalam pelksanaan PSBB).

PP ini berdasarkan UU Pengaturan PSBB dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang kekarantinaan.Kesehatan.

Pedoman pelaksanaan PSBB telah dituangkan secara operasional melalui Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial berskala besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Desease (Covid-19).

Peliburan kegiatan sekolah merupakan salah satu butir kegiatan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020. Peliburan sekolah yaitu menghentikan proses belajar di rumah.

Proses belajar di rumah digantikan dengan media efektif secara online atau melalui daring. Peliburan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Di Sumatera Barat, PSBB direncanakan akan berlaku Rabu 22 April 2020. Seperti dirujuk harianhaluan.co.id, Kementerian Sosial telah memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi untuk menjalankan PSBB di wilayah ini.

Namun sebelumnya Pemprov mengadakan kegiatan sosialisasi sebelum PSBB diterapkan. Pada hakikatnya PSBB di wilayah Sumbar adalah membatasi pergerakan orang dan harus tetap di rumah sehingga wabah Covid-19 dapat diatasi dengan cepat.

Jelaslah bagi kita bahwa pelajar dan mahasiswa adalah bagian komunitas masyarakat yang menjadi sasaran utama himbauan untuk berada di rumah. 

Pelajar dan mahasiswa dimungkinkan untuk tidak keluar rumah dan memang keperluannya tidak terlalu banyak jika dibandingkan dengan orangtua mereka.

Orangtua pelajar dan mahasiswa mungkin harus meninggalkan rumah untuk mencari penghidupan. Dan itu pun sudah diatur bagaimana mereka selama berada di luar rumah.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel