Menyambut Pelaksanaan PSBB di Sumbar
April 21, 2020
Menyambut pelaksanaan psbb di sumbar – Artikel
opini ini hanya sekadar inspirasi ringan dalam menyambut keputusan pemerintah
provinsi (Pemrov) Sumbar untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) di wilayah ini.
Seperti
diketahui, besok Rabu (22/04/2020) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan
memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala besar) sebagai upaya pemutusan
mata rantai penyebaran Coronavirus
Desease (Covid-19).
Pemberlakuan
PSBB skala provinsi ini menyusul persetujuan Kementerian Kesehatan RI yang
tertuang dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tertanggal 17 April
2020.
Pemerintah
provinsi juga telah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Gubernur Nomor 20
Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam
Penanganan Covid-19 di Sumbar.
Pergub tentang pedoman PSBB juga telah disosialisasikan melalui berbagai media sehingga
masyarakat Sumbar dapat mengetahui dan memahami isi pembatasan kegiatan dalam
rangka mempercepat penanganan kasus Covid-19.
Ada hal
yang menarik untuk dicermati perihal pelaksanaan PSBB di Sumbar meskipun sama
dengan derah lain di Indonesia.
Pertama, status
PSBB untuk skala provinsi ternyata nomor dua
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI setelah DKI Jakarta.
Memang,
penduduk DKI Jakarta tidak sebayak penduduk di Sumbar. Namun penambahan kasus terinfeksi virus Corona begitu cepat sejak kasus positif pertama diketahui 26 Maret lalu.
Bahkan
saat ini sudah 11 kabupaten/kota yang mengalami kasus positif virus Corona di Sumbar.
Dari situs CNN Indonesia, diperoleh data terkini dimana sampai Minggu (19/04/20)
tercatat 74 kasus positif Corona dimana 7 orang diantaranya meninggal dunia.
Selain
itu telah terjadi penambahan kasus dalam rentang 3 hari, Jumat sd Minggu (17 SD 19 April 2020) sebanyak 19 pasien positif terinfeksi virus Corona.
Kedua, arus pulang kampung
semakin tinggi. Tingginya arus pulang kampung tidak semata karena melorotnya
ekonomi keluarga akibat pembatasan sosial di perantauan.
Selain
itu juga disebabkan datangnya bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idhul
Fitri 1441 H. Hal ini sudah membudaya di
kalangan masyarakat perantau asal Minang untuk pulang kampung setiap tahunnya.
Persoalannya
sekarang adalah sejauhmana masyarakat memahami dan menjalankan aturan yang
telah ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran
Covid-19.
Komunitas
masyarakat di Sumbar, seperti halnya wilayah lain, juga terdiri dari kalangan
pelajar dan mahasiswa. Kegiatan pendidikan di sekolah dan kampus di perguruan
tinggi telah dihentikan dan dipindahkan ke rumah.
Dan
pada saat ini pelajar dan mahasiswa telah melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Pemberlakuan PSBB tidak terlepas dari perhatian dan ketaatan komunitas ini
dalam menjalankan aturan dalam PSBB.
Mudah-mudahan
pemberlakuan PSBB di Sumbar selama 14 hari ke depan dapat mencapai sasarannya
untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kita berharap setiap warga
masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan PSSB tersebut. Semoga.***