Menyambut Pelaksanaan PSBB di Sumbar

Menyambut pelaksanaan psbb di sumbar – Artikel opini ini hanya sekadar inspirasi ringan dalam menyambut keputusan pemerintah provinsi (Pemrov) Sumbar untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ini. 

Seperti diketahui, besok Rabu (22/04/2020) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala besar) sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19).

Pemberlakuan PSBB skala provinsi ini menyusul persetujuan Kementerian Kesehatan RI yang tertuang dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tertanggal 17 April 2020.

Pemerintah provinsi juga telah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar.

Pergub tentang pedoman PSBB juga telah disosialisasikan melalui berbagai media sehingga masyarakat Sumbar dapat mengetahui dan memahami isi pembatasan kegiatan dalam rangka mempercepat penanganan kasus Covid-19.

Ada hal yang menarik untuk dicermati perihal pelaksanaan PSBB di Sumbar meskipun sama dengan derah lain di Indonesia.

Pertama, status PSBB untuk skala provinsi ternyata nomor dua ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI setelah DKI Jakarta.

Memang, penduduk DKI Jakarta tidak sebayak penduduk di Sumbar. Namun penambahan kasus terinfeksi virus Corona begitu cepat sejak kasus positif pertama diketahui 26 Maret lalu.

Bahkan saat ini sudah 11 kabupaten/kota yang mengalami kasus positif virus Corona di Sumbar. 

Dari situs CNN Indonesia, diperoleh data terkini dimana sampai Minggu (19/04/20) tercatat 74 kasus positif Corona dimana 7 orang diantaranya meninggal dunia. 

Selain itu telah terjadi penambahan kasus dalam rentang 3 hari, Jumat sd Minggu (17 SD 19 April 2020) sebanyak 19 pasien positif terinfeksi virus Corona.

Kedua, arus pulang kampung semakin tinggi. Tingginya arus pulang kampung tidak semata karena melorotnya ekonomi keluarga akibat pembatasan sosial di perantauan.

Selain itu juga disebabkan datangnya bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idhul Fitri 1441 H.  Hal ini sudah membudaya di kalangan masyarakat perantau asal Minang untuk pulang kampung setiap tahunnya.

Persoalannya sekarang adalah sejauhmana masyarakat memahami dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Komunitas masyarakat di Sumbar, seperti halnya wilayah lain, juga terdiri dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Kegiatan pendidikan di sekolah dan kampus di perguruan tinggi telah dihentikan dan dipindahkan ke rumah.

Dan pada saat ini pelajar dan mahasiswa telah melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Pemberlakuan PSBB tidak terlepas dari perhatian dan ketaatan komunitas ini dalam menjalankan aturan dalam PSBB.

Mudah-mudahan pemberlakuan PSBB di Sumbar selama 14 hari ke depan dapat mencapai sasarannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kita berharap setiap warga masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan PSSB tersebut. Semoga.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel