4 Jalur Penerimaan Siswa Baru yang Perlu Diketahui Siswa dan Orangtua

4 Jalur penerimaan siswa baru yang perlu diketahui siswa dan orangtua -  Kata Siswa sengaja ditulis pada judul artikel ini sebagai ganti sebutan untuk peserta didik. Sebutan siswa atau murid agaknya lebih familiar dalam percakapan maupun penulisan artikel tentang pendidikan. Termasuk dalam pembahasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 ini.

Pembahasan dalam PPDB Nasional Tahun 2020 ini mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Tata Cara PPDB tahun 2020  untuk masuk SMP dan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penanganan Coronavirus Desease (Covid-19).

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang  SMP dilaksanakan melalui 4 jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan dan jalur prestasi. Mari kita bahas satu persatu.
Baca juga : Ingat! PPDB Akan Dimulai 17 Juni 2020 Mendatang

1.Jalur zonasi

Jalur zonasi bukan lagi istilah yang asing bagi siswa, orangtua siswa maupun guru sejak beberapa tahun terakhir dalam PPDB. Siswa yang berdomisili dan berada dekat dengan suatu sekolah yang akan dimasuki dikenal dengan istilah zonasi.

Melalui jalur ini siswa tidak akan melalui proses seleksi dalam bentuk tes, nilai UN/US maupun bentuk seleksi yang digunakan pada jalur prestasi untuk mendaftar dan memasuki sekolah ini.

Ada yang unik dari pemberlakuan Jalur Zonasi dari tahun ke tahun dalam PPDB, yaitu persentasenya. PPDB tahun 2020 menetapkan 50 persen dari daya tampung untuk jalur zonasi. Sementara dua tahun sebelumnya 2019 dan 2018 masing-masing 90 persen dan 80 persen.

Berdasarkan angka presentase tersebut dapat disimpulkan bahwa PPDB dapat dilaksanakan dengan sistem zonasi yang lebih fleksibel dan untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Untuk PPDB 2020, komposisi jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen. Untuk jalur prestasi dan lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Artinya daerah berwenang menetapkan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.

Namun demikian aturan umum dalam PPDB untuk jalur zonasi masih berlaku seperti ketentuan domisili calon siswa yang berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK). Kartu Keluarga ini dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari Jorong/RT/RW yang dilegalisir oleh Wali Nagari/Lurah.

2.Jalur afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.

Jalur afirmasi merupakan siswa yang berdomisili di dalam maupun luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan dengan persentase 15 persen.

3.Jalur perpindahan

Jalur perpindahan dimaksud adalah perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Kuota untuk jalur perpindahan ini adalah 5 persen dan dapat diisi oleh anak guru di sekolah tersebut.

Seandainya daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orangtua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.

4.Jalur prestasi

Jalur prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB,

PPDB melalui jalur prestasi telah ditetapkan Kemendikbud RI melalui SE Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat Penanganan Coronavirus Desease (Covid-19).

Seperti butir 5 dimana jalur prestasi dialksanakan berdasarkan (1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan atau (2) prestasi akademik dan non akademik diluar rapor sekolah.

Prestasi akademik dan  non-akademik sebagaimana dimaksud butir 5(2) antara lain Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Lihat juga : Kepala SMPN 2 Lintau Buo : Komitmen Sekolah Tingkatkan Layanan Pendidikan

Syarat jalur pretastasi (30 persen) didasarkan atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel