4 Jalur Penerimaan Siswa Baru yang Perlu Diketahui Siswa dan Orangtua
Mei 12, 2020
4 Jalur penerimaan siswa baru yang perlu diketahui siswa dan orangtua - Kata Siswa
sengaja ditulis pada judul artikel ini sebagai ganti sebutan untuk peserta didik. Sebutan siswa atau murid agaknya
lebih familiar dalam percakapan maupun penulisan artikel tentang pendidikan.
Termasuk dalam pembahasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 ini.
Pembahasan
dalam PPDB Nasional Tahun 2020 ini mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun
2019 Tentang Tata Cara PPDB tahun 2020 untuk masuk SMP dan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun
2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penanganan
Coronavirus Desease (Covid-19).
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMP dilaksanakan melalui 4 jalur yaitu zonasi,
afirmasi, perpindahan dan jalur prestasi. Mari kita bahas satu persatu.
Baca juga : Ingat! PPDB Akan Dimulai 17 Juni 2020 Mendatang
1.Jalur zonasi
Jalur
zonasi bukan lagi istilah yang asing bagi siswa, orangtua siswa maupun guru
sejak beberapa tahun terakhir dalam PPDB. Siswa yang berdomisili dan berada
dekat dengan suatu sekolah yang akan dimasuki dikenal dengan istilah zonasi.
Melalui jalur ini siswa tidak akan melalui proses seleksi dalam bentuk tes, nilai
UN/US maupun bentuk seleksi yang digunakan pada jalur prestasi untuk mendaftar
dan memasuki sekolah ini.
Ada
yang unik dari pemberlakuan Jalur Zonasi dari tahun ke tahun dalam PPDB, yaitu
persentasenya. PPDB tahun 2020 menetapkan 50 persen dari daya tampung untuk jalur zonasi.
Sementara dua tahun sebelumnya 2019 dan 2018 masing-masing 90 persen dan 80
persen.
Berdasarkan
angka presentase tersebut dapat disimpulkan bahwa PPDB dapat dilaksanakan
dengan sistem zonasi yang lebih fleksibel dan untuk mengakomodasi ketimpangan
akses dan kualitas di berbagai daerah.
Untuk
PPDB 2020, komposisi jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen. Untuk
jalur prestasi dan lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Artinya daerah
berwenang menetapkan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.
Namun
demikian aturan umum dalam PPDB untuk jalur zonasi masih berlaku seperti
ketentuan domisili calon siswa yang berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga
(KK). Kartu Keluarga ini dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari
Jorong/RT/RW yang dilegalisir oleh Wali Nagari/Lurah.
2.Jalur afirmasi
Jalur
afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan
program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.
Jalur
afirmasi merupakan siswa yang berdomisili di dalam maupun luar wilayah zonasi
sekolah bersangkutan dengan persentase 15 persen.
3.Jalur perpindahan
Jalur
perpindahan dimaksud adalah perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur yang
disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah
tugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi,
lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Kuota
untuk jalur perpindahan ini adalah 5 persen dan dapat diisi oleh anak guru di
sekolah tersebut.
Seandainya
daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orangtua/wali
tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal
terdekat ke Sekolah.
4.Jalur prestasi
Jalur
prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi
akademik dan non-akademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang
diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak
tanggal pendaftaran PPDB,
PPDB
melalui jalur prestasi telah ditetapkan Kemendikbud RI melalui SE Nomor 4 Tahun
2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat Penanganan
Coronavirus Desease (Covid-19).
Seperti
butir 5 dimana jalur prestasi dialksanakan berdasarkan (1) akumulasi nilai
rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan atau (2) prestasi
akademik dan non akademik diluar rapor sekolah.
Prestasi
akademik dan non-akademik sebagaimana
dimaksud butir 5(2) antara lain Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang
akademik ataupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional,
tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Lihat juga : Kepala SMPN 2 Lintau Buo : Komitmen Sekolah Tingkatkan Layanan Pendidikan
Syarat
jalur pretastasi (30 persen) didasarkan atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan
yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal
pendaftaran PPDB.***