Lagi-Lagi Tentang Kelulusan Siswa di Sekolah
Mei 04, 2020
Lagi-lagi, tentang kelulusan siswa di sekolah – Kebijakan
pendidikan dalam masa darurat Covid-19 telah mempermudah proses kelulusan siswa
pada satuan pendidikan (sekolah). Hal ini dapat kita simak pada Surat Edaran
Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam
masa darurat penyebaran virus Corona.
Ujian
Sekolah dilaksanakan tanpa mengumpulkan siswa di sekolah.
Caranya adalah
melaksanakan ujian sekolah dalam bentuk secara online.
Tentu
saja hal tersebut dilaksanakan jika infrastruktur dan sumber daya manusia di sekolah
memungkinkan untuk ujian sekolah dalam bentuk tes seperti tes daring dan /atau
bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Ujian
sekolah tidak selalu dalam bentuk tes melainkan juga dapat diganti dalam bentuk
lain seperti portofolio nilai rapor, prestasi belajar siswa sebelumnya dan
penugasan.
Dalam
butir 3 (b) SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 menyebutkan bahwa ujian sekolah
dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh
siswa sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh
lainnya.
Sedangkan
butir 3 (c) SE dimaksud juga menyebutkan bahwa Ujian Sekolah dirancang untuk
mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan
capaian kurikulum secara menyeluruh.
Tentu
saja sekolah tidak perlu memaksakan diri untuk melaksanakan Ujian Sekolah dalam
bentuk online jika infrastruktur dan sumber daya tidak memungkinkan.
Bagi
sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah, menentukan kelulusan siswa dapat
menggunakan nilai rapor serta prestasi belajar sebelumnya.
Misalnya untuk siswa
jenjang pendidikan SMP/Sederajat dapat menggunakan nilai 5 semester terakhir
sebagai penentu kelulusan siswa.
Lihat juga : Penting! Kelulusan Siswa Ditentukan Melalui Portofolio Nilai Rapor dan Hasil Belajar Daring
Sedangkan
nilai semester genap untuk kelas 9 SMP/Sederajat dapat digunakan sebagai
tambahan nilai untuk kelulusan siswa dimaksud.***