Pihak Sekolah Tetap Selenggarakan Ujian Sekolah Dengan Sistem Luring
Mei 04, 2020
Pihak sekolah tetap selenggarakan ujian sekolah dengan sistem luring – UPT
SMPN 2 Lintau Buo Kab. Tanah Datar Sumatera Barat tetap bersikukuh untuk menyelenggarakan
Ujian Sekolah. Namun sistem pelaksanaannya tidak melanggar kebijakan
pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat Pandemi Covid-19.
Demikian
kesimpulan kebijakan sekolah yang diambil dalam pertemuan terbatas antara
kepala Sekolah dan majelis guru di kantor majelis guru setempat, Senin
(4/5/20).
Pertemuan
terbatas yang dipimpin Kepala SMPN 2 Lintau Buo, Titin Susilawati SPd itu tetap mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan
yang ditetapkan pemerintah dalam masa penanganan penyebaran Covid-19.
Langkah
yang ditempuh dalam menyelenggarakan Ujian Sekolah sistem luar jaringan
(Luring) adalah memberikan ujian tertulis kepada siswa dimana soal ujian disediakan
pihak sekolah.
Siswa atau orangtua siswa mengambil kertas soal dan lembaran
jawaban di rumah wali kelasnya masing-masing.
Kemudian
siswa mengerjakan soal Ujian di rumah dan lembaran jawaban dikumpulkan kembali ke
wali kelas dalam waktu yang ditentukan.
Guru mata pelajaran akan menerima lembaran ujian siswa dari wali kelas dan siap untuk memeriksa dan menilainya.
Sistem
ujian Luring ini didukung oleh kondisi dimana domisili para wali kelas 9
umumnya berada tidak terlalu jauh dari rumah siswa peserta ujian. Peserta ujian berjumlah 108 siswa.
Lebih
jauh dalam rapat terbatas itu juga terungkap tujuan yang hendak dicapai dalam
penyelenggaraan ujian tertulis di rumah.
Diantaranya adalah menjaga semangat belajar
siswa dan meningkatkan kredibilitas ujian yang diselenggarakan oleh pihak
sekolah.
“Dengan begitu siswa
tidak memandang sebelah mata ujian akhir yang diadakan pihak sekolah. Sehingga semangat belajar siswa akan tetap terjaga,” ujar Isral SPd, salah seorang guru SMPN 2 Lintau Buo kepada admin
matrapendidikan.com disela-sela pertemuan terbatas tersebut.
Alasan
utama mengapa pihak sekolah tidak mengadakan Ujian sekolah secara daring (dalam
jaringan) atau jarak jauh adalah sumberdaya online yang masih terbatas.
Hal ini
terungkap melalui evaluasi pembelajaran daring yang dilakukan sebelumnya.
Sementara
itu pemerhati kebijakan pendidikan di sekolah, Edy Samsul mengutarakan bahwa
kebijakan yang diambil pihak sekolah tidak bertentangan dengan kebijakan
pemerintah dalam masa penganan penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19).
Kebijakan
yang mengatur tentang Ujian Sekolah terdapat dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun
2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pendidikan dalam masa penaganan Corona virus
desease (Covid-19).
Lihat juga : Lagi-lagi Tentang Kelulusan Siswa di Sekolah
“Yang
penting pihak sekolah tidak menyelenggarakan ujian sekolah di suatu tempat yang
mengundang orang atau siswa untuk berkumpul sebagaimana diingatkan oleh salah satu butir pada surat edaran Mendikbud,” tandasnya mengakhir pembicaraan.***