Pihak Sekolah Tetap Selenggarakan Ujian Sekolah Dengan Sistem Luring

Pihak sekolah tetap selenggarakan ujian sekolah dengan sistem luring – UPT SMPN 2 Lintau Buo Kab. Tanah Datar Sumatera Barat tetap bersikukuh untuk menyelenggarakan Ujian Sekolah. Namun sistem pelaksanaannya tidak melanggar kebijakan pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat Pandemi Covid-19.

Demikian kesimpulan kebijakan sekolah yang diambil dalam pertemuan terbatas antara kepala Sekolah dan majelis guru di kantor majelis guru setempat, Senin (4/5/20).

Pertemuan terbatas yang dipimpin Kepala SMPN 2 Lintau Buo, Titin Susilawati SPd  itu tetap mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dalam masa penanganan penyebaran Covid-19.

Langkah yang ditempuh dalam menyelenggarakan Ujian Sekolah sistem luar jaringan (Luring) adalah memberikan ujian tertulis kepada siswa dimana soal ujian disediakan pihak sekolah. 

Siswa atau orangtua siswa mengambil kertas soal dan lembaran jawaban di rumah wali kelasnya masing-masing.

Kemudian siswa mengerjakan soal Ujian di rumah dan lembaran jawaban dikumpulkan kembali ke wali kelas dalam waktu yang ditentukan. 

Guru mata pelajaran akan menerima lembaran ujian siswa dari wali kelas dan siap untuk memeriksa dan menilainya.

Sistem ujian Luring ini didukung oleh kondisi dimana domisili para wali kelas 9 umumnya berada tidak terlalu jauh dari rumah siswa peserta ujian. Peserta ujian berjumlah 108 siswa.

Lebih jauh dalam rapat terbatas itu juga terungkap tujuan yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan ujian tertulis di rumah. 

Diantaranya adalah menjaga semangat belajar siswa dan meningkatkan kredibilitas ujian yang diselenggarakan oleh pihak sekolah.

“Dengan begitu siswa tidak memandang sebelah mata ujian akhir yang diadakan pihak sekolah. Sehingga semangat belajar siswa akan tetap terjaga,” ujar Isral SPd, salah seorang guru SMPN 2 Lintau Buo kepada admin matrapendidikan.com disela-sela pertemuan terbatas tersebut.

Alasan utama mengapa pihak sekolah tidak mengadakan Ujian sekolah secara daring (dalam jaringan) atau jarak jauh adalah sumberdaya online yang masih terbatas.

Hal ini terungkap melalui evaluasi pembelajaran daring yang dilakukan sebelumnya.

Sementara itu pemerhati kebijakan pendidikan di sekolah, Edy Samsul mengutarakan bahwa kebijakan yang diambil pihak sekolah tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam masa penganan penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19).

Kebijakan yang mengatur tentang Ujian Sekolah terdapat dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pendidikan dalam masa penaganan Corona virus desease (Covid-19).
“Yang penting pihak sekolah tidak menyelenggarakan ujian sekolah di suatu tempat yang mengundang orang atau siswa untuk berkumpul sebagaimana diingatkan oleh salah satu butir pada surat edaran Mendikbud,” tandasnya mengakhir pembicaraan.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel