Jika Sekolah Dibuka Kembali di Era New Normal

Jika sekolah dibuka kembali di era new normal Pemerintah belum memutuskan pembukaan sekolah kembali pada masa pandemi Covid-19. Namun demikian proses pendidikan di Tahun Ajaran 2020/2021 akan tetap berlangsung dengan sistem jarak jauh.

Tahun Ajaran Baru 2020/2021 tetap dimulai 13 Juli 2020 dan itu telah didahului dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak bulan Juni ini.

Berakhirnya masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Tidak mesti diawali dengan pembukaan sekolah kembali.

Hal ini perlu pertimbangan matang untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

Baca juga : Kapan Mulai Sekolah?
Tatanan kehidupan masyarakat akan mengalami perubahan yang dikenal dengan New Normal.

Era New Normal adalah tatanan kehidupan baru masyarakat yang produktif dan aman Covid-19. Kehidupan baru tersebut ditandai dengan proses kehidupan masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan ketika berada di luar rumah.

Kehidupan baru tersebut juga meliputi sektor pendidikan yang berlangsung di lembaga sekolah.

Jika sekolah dibuka kembali, warga sekolah juga harus mengikuti protokol kesehatan yang merujuk pada WHO (World Healt Organization), Kementrian Kesehatan dan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI.

Dikutip dari Kompas (10/3/2020), ada 15 butir Protokol Penanganan Covid-19 di Lingkungan Dunia Pendidikan.

1.Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19.

2.Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai jumlah dibutuhkan.

3.Menginstruksikan warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, olah raga teratur, tidak mer*k*k, membuang sampah pada tempatnya.

4.Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. 

Termasuk Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat memeriksakan diri.

5.Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/batuk/ pilek/sakit tenggorokan/sesak napas untuk mengisolasi diri di rumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.

6.Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada).

Dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan.

7.Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

8.Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu.

Dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan.

9.Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

10.Memastikan makanan disediakan di sekolah merupakan makanan sehat dan sudah dimasak sampai matang.

11.Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.

12.Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).

13.Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).

14.Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.

15.Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.

Meskipun pemerintah sudah merumuskan protokol kesehatan yang berlaku di lingkungan pendidikan.

Pembukaan sekolah kembali kiranya cukup riskan mengingat komuniats sekolah lebih banyak personal anak. Hal ini memungkinkan anak untuk berkumpul atau membentuk kerumunan.

Tentu saja pemerintah lebih memilih tindakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Membuka sekolah kembali di masa Pandemi Covid-19 perlu perhitungan matang antar pemangku kepentingan.
Salah satunya adalah sosialisasi intensif protokol kesehatan di lingkungan pendidikan dan hal itu memerlukan waktu. *** 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel