Kebijakan Pendidikan pada Masa Pandemi Covid-19, Semua Siswa Naik Kelas(?)
Juni 18, 2020
Kebijakan pendidikan pada masa Pandemi covid-19, semua siswa naik kelas (?) - Siapa sangka sebelumnya jika pembelajaran akan dipindahkan ke rumah. Semester genap yang sudah berjalan beberapa bulan namun pertengahan Maret 2020, pembelajaran berlangsung secara daring atau jarak jauh.
Penilaian harian dan penilaian tengah semester telah dilaksanakan. Nilai rapor semester genap dan kenaikan kelas direncanakan berdasar Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian.
Namun kebijakan penilaian kenaikan tersebut 'terpaksa' dimodifikasi pemerintah menyusul Pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan SE Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Coronavirus Desease (Covid-29).
Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk kenaikan kelas pun dilaksanakan diluar 'kenormalan'. Tidak bisa dilaksanakan serentak karena berbagai kendala gawai dan akses internet.
Tentunya PAT tersebut harus menerapkan prinsip fleksibel, adil, tidak diskriminasi dan tidak merugikan siswa.
Nilai siswa untuk kenaikan kelas dapat diambil dari akumulasi proses pembelajaran selama 1 semester. Baik nilai sebelum maupun setelah Pandemi Covid-19.
Maka formasi nilai diambil melalui portofolio. Kemudian nilai tambahan tugas secara online selama masa pandemi Covid-19.
Hal ini berarti PAT untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor, prestasi belajar yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Berdasar kebijakan penilaian untuk kenaikan kelas pada masa Pandemi Covid-19. Semua siswa akan naik kelas. Namun demikian hal itu masih tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah.***