PPDB dan Tahun Ajaran Baru 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19

PPDB dan tahun ajaran baru 2020-2021 di masa pandemi covid-19 – Penyebaran virus Corona masih belum berhenti dan entah kapan akan berakhirnya. Wabah virus berbahaya dan mematikan itu telah berdampak luas terhadap berbagai lini kehidupan masyarakat negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.

Dalam lini pendidikan, proses pendidikan Indonesia telah mengalami berbagai perubahan sistim dan metode. Contohnya pembelajaran tatap muka di ruang kelas telah dipindahkan ke rumah sejak pertengahan Maret 2020 lalu.

Proses belajar dan mengajar dilaksanakan melalui media daring atau jarak jauh. Berbagai kendala pun timbul akibat keterbatasan sarana dan sumberdaya manusia pelaksana pembelajaran daring tersebut.

Dalam tatanan nasional, akhir-akhir ini muncul perdebatan berkaitan dengan Tahun Ajaran Baru 2020-2021. Perdebatan itu tak lain persoalan dimulainya Tahun Ajaran Baru tersebut.

Banyak pihak yang mengusulkan Tahun Ajaran Baru 2020-2021 dimundurkan sampai Januari tahun 2021. Hal ini tak lain mengingat dan menimbang keselamatan guru dan siswa dalam proses pendidikan di tengah wabah virus Corona.

Kita memaklumi hal itu ada benarnya dan sangat masuk akal. Bagaimana pun keselamatan masyarakat lebih diutamakan.

Hanya saja, terjadi sedikit kesalahpahaman sebagain kecil masyarakat dalam memaknai kalimat permulaan tahun ajaran baru.

Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud RI telah memberikan penjelasan bahwa permulaan tahun ajaran baru bukan berarti permulaan pembukaan sekolah kembali. Permulaan pembukaan sekolah kembali masih tergantung pada perkembangan selanjutnya.

Dikutip dari Kompas TV, Plt.Dirjen Pendidikan PAUD, PendidikanDasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Muhammad Hamid, menegaskan bahwa tahun ajaran baru 2020-2021 akan tetap dimulai pada 13 Jul 2020.

Penegasan tersebut memastikan bahwa tahun ajaran baru tetap sesuai dengan Kalender Pendidikan tahun 2020-2021. Hal ini juga ditandai dengan akan dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.
PPDB akan dimulai tanggal 17 Juni sampai 30 Juni 2020.

Sementara itu SMPN 2 Lintau Buo juga akan membuka PPDB Tahun 2020 tanggal 17 Juni tersebut. Sehubungan dengan itu pihak sekolah telah menyusun Petunjuk Teknis PPDB dengan mengacu pada SE Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19).

Selain itu juga berpedoman kepada Juknis Mekanisme PPDB di Kabupaten Tanah Datar yang disepakati antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama kab. Tanah Datar.
Jika pelaksanaan PPDB tahuan ajaran baru 2020-2021 dilaksanakan secara luring (luar jaringan) maka protokol kesehatan harus dijalankan oleh pihak sekolah.  Misalnya pendaftar harus mengenakan masker, cuci tanga dengan sabun dan tetap menjaga jarak selama berada di lokasi sekolah.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel