Prosesi Maanta Bubua ke Rumah Calon Mempelai Pria dalam Adat Salingka Nagari Sumani

Prosesi 'maanta bubua' ke rumah calon mempelai pria alam adat Salingka Nagari sumani - Adat perkawinan di Minangkabau terdiri dari serangkaian proses yang cukup panjang. Namun demikian pada beberapa kenagarian berlaku khusus sesuai Adat Salingka Nagari, pusako salingka kaum.

Prosesi perkawinan dalam Adat Salingka Nagari Sumani, misalnya. Prosesi perkawinan diawali dengan 'maanta bubua' (mengantar nasi kuniang) ke rumah calon mempelai pria.

Beberapa waktu lalu, admin matrapendidikan.com sempat mengikuti prosesi awal perkawinan Adat Salingka Nagari Sumani, maanta nasi kuniang

Kebetulan, calon mempelai wanita adalah keponakan admin matrapendidikan.com sendiri. Calon mempelai wanita bersuku Guci di Jorong Kapuah dan mempelai pria dari suku Sumagek di Jorong Sumagek. Kedua suku ini berada di Kenagarian Sumani.

Maanta bubua di pihak calon mempelai wanita dipimpin niniak mamak yang menjadi pucuk adat di Jorong Kapuah, Ramli Patiah Rangkayo Sutan, didampingi Ramli Janas Gindo Basa dan Edy S. Bandaro Sutan.

Rombongan ninik mamak datang lebih dulu untuk mengadakan perundingan dalam bentuk pasambahan adat.

Dalam perundingan tersebut disepakati prosesi berikutnya karena pihak pria menerima lamaran dari pihak wanita.

Setelah kesepakatan tercapai, Ninik Mamak pihak wanita memberi aba-aba kepada kelompok pembawa nasi kuning untuk segera datang ke rumah pihak pria. 

Materi hantaran pokok berupa nasi kuning dan pisang dalam dulang bertutup kain dalamak serta makanan adat lainnya yang dibawakan oleh rombongan Bundo Kanduang dan anggota PKK jorong Kapuah.

Prosesi maanta bubua atau nasi kuning berlangsung lancar karena sebelum prosesi ini  dilangsungkan sudah diadakan negosiasi atau kesepakatan.

Baik kesepakatan antara kedua calon mempelai maupun pihak orangtua kedua calon mempelai.

Sebenarnya hasil negosiasi atau kesepakatan inilah yang dibawa oleh pihak calon mempelai wanita saat perundingan dalam pasambahan adat meminang.
Dengan demikian prosesi 'maanta bubua' akan berjalan lancar dan tidak berbelit-belit karena kedua belah pihak Ninik Mamak telah membulati kata sepakat, pintak kababuliah kandak kabalaku. Bulek lah buliah digolongkan picak lah buliah dialyangkan***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel