Musyarakah dalam Perspektif Fiqih

Musyarakah dalam perspektif fiqih - Musyarakah atau akad dalam kerja sama untuk memperoleh keuntungan akan dibahas oleh  Imas Masitoh, mahasiswa UINSA Surabaya di bawah judul, Musyarakah dalam Perspektif Fiqih. (Admin).

A.Pengertian musyarakah

Musyarakah dalam Bahasa arab berasal dari kata “syarika-yashruku-syarikan” yang berarti  mencampurkan. Sedangkan "syirkah" menurut syara' adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja sama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Musyarakah adalah sebuah hubungan kemitraan antara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ukuran tertentu, dan untuk nisbah keuntungan sesuai kesepakatan, yang sesuai dengan besarnya saham yang diserahkan, namun jika mereka semua sepakat bahwa keuntungannya dibagi rata maka itu boleh dan sah, sedangkan kerugian kerugian ditanggung secara proposional sesuai dengan kontribusi modal. 

B.Dasar hukum 

Ayat Al-Qur'an yang dijadikan rujukan dasar akad transaksi syarikah adalah :

“Jikalau saudara-saudara itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam sepertiga itu”(QS. an-Nisa'; 12).

Hadist Rasulullah yang dijadikan rujukan dalam transaksi syarikah adalah :

“Dari hadist Qudsi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. Telah bersabda, “Allah swt. Telah berfirman kepada saya; menyertai dua pihak yang sedang berkongsi selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati yang lain, seandainya berkhianat maka saya keluar dari penyertaan tersebut.” (HR. Abu Daud)

C.Rukun dan syarat musyarakah

Syarat merupakan sesuatu yang tercantum dalam rukun. 

1.Ijab-kabul (sighat) adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertransaksi

2.Dua pihak yang berakad ('aqidaini) dan memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta.

3.Objek aqad (mahal) yang disebut juga ma'qud alaihi, yang mencangkup modal dan pekerjaan. 

4.Nisbah bagi hasil, harus dalam bentu persentase bukan dalam nominal nilai uang.

D.Jenis-jenis musyarakah

1.Musyarakah kepemilikan

Musyarakah kepemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan kepemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih.

Dalam syirkah kepemilikan, yang menyangkut harta kepemilikan bersama harus mendapat persetujuan dari semua mitra, artinya jika salah satu pihak tidak setuju untuk melakukan kerjasama ini maka itu tidak sah, dan untuk setiap keuntungan dari asset ini harus dibagi kepada setiap mitra.

Musyarakah kepemilikan terdapat dua sifat, yaitu ikhtiyaryyah (sukarela), dan jabariyyah (tidak sukarela). 

Yang dimaksud musyarakah iktiyariyyah yaitu apabila harta bersama (warisan atau wasiat atau hibah) dapat dibagi, namun para mitra memutuskan untuk tetap memilikinya bersama maka musyarakah kepemilikan tersebut bersifat iktiyariyyah (sukarela). 

Sedangkan musyarakah jabariyyah apabila barang tersebut tidak dapat dibagi-bagi dan mereka terpaksa untuk memilikinya bersama maka musyarakah kepemilikan tersebut bersifat jabariyyah (tidak sukarela).

2.Musyarakah akad (kontrak)

Musyarakah akada tercipta karena adanya kesepakatan setiap mitra, bahwa mereka bersedia untuk memberikan modal musyarakah, dan mereka bersedia untuk berbagi keuntungan dan kerugian.

Musyarakah akad terbagi menjadi lima, yaitu:

a.Syirkah al-'inan

Syirkah al-'inan adalah kontrak antara  dua orang atau lebih, dan setiap orang memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam bekerja. Dan dalam keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan Bersama. Namun porsi masing-masing pihak dalam modal, keuntungan dan kerugian tidak harus sama, melainkan sesuai dengan kesepakatan mereka.

b.Syirkah muwafadhah

Syirkah Muwafadhah adalah kontrak antara  dua orang atau lebih, dan setiap orang memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam bekerja. Dan membagi keuntungan dan kerugian secara sama. 

Hal ini berarti harus adanya kesamaan dalam dana yang diberikan, bekerja, tanggungan, keuntungan dan kerugian tanpa menyesuaikan dengan besarnya saham yang diserahkan.

c.Syirkah A'amal (abdan atau Sanaa'i)

Syirkah A'amal adalah kontrak kerja sama dua orang atau lebih yang seprofesi untuk menjalankan pekerjaan secara bersama  dan berbagi keuntungan dari pekerjaan tersebut.

d.Syirkah Wujuh (piutang)

Syirkah Wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. 

Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra. 

Musyarakah ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasarkan jaminan yang diberikan.

d.Syirkah al-Mudharabah (qiradh)

Syirkah al-Mudharabah adalah kerja sama antara dua pihak, dimana pihak pemilik modal (shahibul maal) dan pihak pengelola (mudharib). 

Shahibul maal akan memberikan modal sepenuhnya kepada mudharib untuk dikelola. Keuntugan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan jika terjadi kerugian dan kerugian tersebut bukan karena kelalaian mdharib maka kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal sedangkan mudharib hanya rugi waktu ibaratkan dia bekerja tapi tidak digaji.***

Biodata Penulis

Saya seorang mahasiswa di UINSA, dengan Program Studi Ekonomi Syariah, semester 3. Saya lahir di Sampang, 7 Januari 2000. Saat ini saya tinggal di Madura tepatnya di Desa Bates Dusun Labuhan Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. Saya alumni Pp. Bustanus Shalihin al-Bukhary.

-No. Hp: 085904340952

-Akun media sosial :

Instagram: masitoh503

Facebook: masitoh

Twitter: Imas Masitoh

Telegram: Imas Masitoh

Line: Masitoh.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel