Syarat Perpanjangan dan Cara Mudah Perpanjangan STNKB
Syarat Perpanjangan dan Cara Mudah Perpanjangan STNKB - Beberapa waktu yang lalu sempat beredar kabar yang mengatakan jika pajak sepeda motor akan dihapuskan. Hal ini bertujuan agar beban masyarakat jadi sedikit meringankan, terutama untuk mereka yang selama ini menggunakan kendaraan sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sebenarnya niat tersebut sudah bagus, namun tentu juga harus diperhatikan dampak yang bisa timbul jika sampai pajak kendaraan benar-benar ditiadakan Bukan tidak mungkin jumlah kendaraan roda dua juga akan semakin bertambah akibat dihapuskannya pajak kendaraan tersebut.
Jika kendaraan roda dua sudah banyak, tentu saja juga bisa berdampak terhadap kemacetan jalan raya yang dipenuhi oleh kendaraan roda dua tersebut, berikut di bawah ini adalah syarat perpanjang stnk mudah.
Syarat Perpanjangan dan Cara Mudah perpanjangan STNK
Saat ini semua orang yang mempunyai kendaraan bermotor wajib membayar pajak dan juga melakukan perpanjangan STNK. Terdapat dua jenis perpanjangan STNK yang harus dilakukan, yaitu perpanjangan STNK setiap 1 tahun sekali dan yang kedua adalah perpanjangan STNK setiap 5 tahun sekali.
Langkah-langkah dan juga syarat perpanjangan STNK dari kedua jenis ini juga berbeda loh. Untuk proses perpanjangan STNK 5 tahunan ini hanya bisa dilakukan dengan cara datang ke kantor Samsat. Sementara untuk perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan kapan saja, bahkan bisa dilakukan secara online agar prosesnya lebih cepat.
Syarat Perpanjangan STNK Mudah
Perpanjangan STNK tahunan bisa kita lakukan dengan lebih mudah dibandingkan melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan. Berikut dibawah ini sudah saya tuliskan beberapa syarat perpanjangan STNK mudah yang harus kalian siapkan.
-KTP asli sama seperti yang ada dan tercatat di STNK atau BPKB
-Membawa STNK asli guna menjadikan bukti kepemilikan kendaraan
-Menyiapkan dana untuk melakukan pembayaran agar pada saat pembayaran anda tidak mengalami kekurangan sebaiknya anda terlebih dahulu mengecek jumlah pajak yang harus dibayarkan melalui situs yang sudah disediakan.
Syarat Perpanjangan STNK 5 tahun
Perbedaan perpanjangan pada setiap tahun dan 5 tahun sekali adalah pembuatan STNK baru dan plat nomor baru saat perpanjangan 5 tahun sekali.
Persyaratan yang perlu anda bawa saat ke Samsat adalah.
- STNK asli dari motor yang akan diperpanjang pajak
- KTP asli sama seperti yang ada dan tercatat di STNK atau BPKB
- BPKB dari motor yang akan diperpanjang pajak
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK nya.
- Biaya untuk membayar pajak.
Proses Perpanjangan Pajak STNK 5 Tahunan
Setelah semua persyaratan perpanjangan STNK sudah anda siapkan, kini saatnya anda beraksi dan datang ke Samsat terdekat untuk melakukan perpanjangan pajak kendaraan anda. Berikut dibawah ini adalah proses perpanjangan pajak STNK 5 tahunan yang bisa anda lakukan dengan mudah.
- Sebelum datang ke Samsat anda perlu menyiapkan syarat yang sudah dibahas tadi. Agar anda tidak bingung dan memperpanjang waktu saat ingin melakukan perpanjangan.
- Setelah Sampai di Samsat anda akan diarahkan untuk melakukan pengecekan kendaraan anda yang meliputi mesin dan plat nomornya.
- Setelah itu anda akan mendapatkan hasil berupa berkas dari pengecekan motor tadi setelah itu anda akan diarahkan menuju loket dan untuk mengumpulkan beberapa berkas yang sudah disahkan.
- Setelah itu anda perlu melakukan fotokopi berkas berkas yang sudah disahkan tadi dan perlu anda lakukan untuk bertanya apa saja yang perlu di fotokopi agar tidak mengalami kesalahan.
- Lalu anda akan diarahkan petugas untuk mengisi beberapa formulir yang telah diberikan.
- Setelah itu petugas akan mengecek semua berkas yang telah anda kumpulkan.
- Dan yang terakhir anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran pajak di kasir guna menyelesaikan proses perpanjangan.
- Saat anda telah melakukan pembayaran anda akan mendapatkan nota guna untuk mengambil STNK dan plat nomor yang baru.
Bagaimana? Mudah kan cara perpanjangan STNK 5 tahunan tersebut. Kini saatnya anda mengganti plat nomor kendaraan anda dengan yang baru.***