Gumam Sore, Masa Tenang Ujian dan Pemilu

Gumam sore, masa tenang ujian dan pilkada - Dulu, sebelum memasuki ujian penghabisan, ujian nasional (UN), peserta ujian menjalani masa tenang. Jangka waktu harinya, dua sampai tiga hari sebelum hari H-nya. Tujuannya merilekskan pikiran siswa sehingga betul-betul fresh saat menjalani ujian.

Pemilihan Umum (Pemilu), juga memiliki tahap yang disebut masa tenang. Termasuk Pilkada di berbagai wilayah Indonesia saat ini.

Seperti yang diketahui, Pilkada setentak di Indonesia akan berlangsung Rabu besok, 9 Desember 2020. Sedangkan masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020.

Dikutip dari portal Kompas.com, Pilkada 2020 untuk memilih kepala daerah di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Masa tenang menjadi bagian dari tahapan Pilkada setelah tahapan masa kampanye dan sebelum tahapan Pilkada.

Masa tenang dalam tahapan Pilkada dilengkapi dengan aturan dan sanksi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masa tenang dalam tahapan Pilkada adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. 

Tentunya, pelanggaran aturan Pemilu ini akan diawasi oleh Bawaslu.

Inilah salah satu yang membedakan antara masa tenang jelang ujian dengan masa tenang dalam tahapan Pemilu dalam gumam sore ini. Masa tenang siswa jelang ujian tidak memiliki aturan dan sanksi.


Tidak ada aturan sekolah tentang masa tenang siswa. Pun, jika peserta UN tidak menjalankan masa tenang, tidak ada sanksi untuk mereka. Kecuali mereka akan rugi sendiri, tentunya.

Pelanggaran masa tenang tahapan pemilu ada aturan dan sanksinya.

Dan, pelanggaran ini belum akan mencuat ke permukaan, pada saat masa tenang itu sendiri. Lazimnya hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini akan hingar-bingar usai Pilkada.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel