SOP Adaptasi New Normal dalam Pelaksanaan Pembelajaran Tahun 2021 (Bagian 1)
Sop adaptasi new normal dalam pelaksanaan pembelajaran tahun 2021 (Bagian 1) - Membuka sekolah, melaksanakan pembelajaran tatap muka tahun 2021? Tentu saja tidak mudah. Setiap sekolah harus mengikuti prosedur panjang yang didasarkan atas berbagai perangkat yuridis yang dikeluarkan pemerintah.
Namun demikian semua itu bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Pada masa pandemi Covid-19, kesehatan dan keselamtan warga sekolah menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembelajaran dalam adaptasi new normal (kebiasaan baru).
Sampai saat ini, sekolah-sekolah di Kabupaten Tanah Datar masih mempersiapkan diri untuk mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka pada Semester 2 Tahun ajaran 2020/2021 ini.
SMPN 2 Lintau Buo misalnya, baru tahap rapat internal sekolah. Kemudian rapat yang lebih luas melibatkan orangtua/wali murid dan stakeholder pendidikan lainnya.
Boleh atau tidaknya suatu sekolah, menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Setidaknya ada 2 poin penting yang menjadi dasar keputusan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk membolehkan atau melarang pembukaan sekolah pada awal Semester 2 Januari 2021 mendatang.
Pertama adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disusun oleh suatu sekolah. Tentu saja, laporan SOP ini perlu mendapat persetujuan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Tanah Datar. Apakah SOP yang dibuat sekolah sudah memperhatikan standar protokol kesehatan atau belum.
Yang tak kalah penting selain SOP adaptasi kebiasaan baru dalm pelaksanaan pembelajaran tahun 2021 adalah persetujuan dari orangtua/wali murid dan stakeholder pendidikan dimana sekolah berada.
Ada 3 perangkat aturan yang mendsari penyusunan SOP adaptasi new normal dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka Semester 2 Tahun Ajaran 2020/2021, yaitu:
1.Keputusan Bersama Menteri
Keputusan Bersama Mendikbud, Menkes dan Mendagri RI No. 04/KB/2020, No. 737 Tahun 2020, No.HK.01.08/Menkes/7093/2020, No. 420-3987 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
2.Peraturan Daerah Sumatera Barat (Perda Sumbar)
Perda Sumbar No.8 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Bagian II Pasal 10 dan 11.
3.Peraturan Bupati (Perbup)
Perbup Tanah Datar No. 48 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Bagian III Pasal 5.
Sedangkan subjek sasaran dalam Penyusunan SOP Adaptasi New Normal dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah, yaitu: sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan orangtua/wali murid.*** (Bersambung...)