Tugas Pokok dan Fungsi Satgas Covid di Unit Sekolah
Tugas pokok dan fungsi satgas covid di unit sekolah - Salah satu tugas pokok Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di unit satuan pendidikan adalah mencegah terbentuknya cluster baru kasus Coronavirus desease (Covid19) di unit satuan pendidikan. Hal itu disampaikan Edy Samsul, Ketua Satgas Covid-19 unit SMPN 2 Lintau Buo, Kab. Tanah Datar Sumbar, Sabtu (19/12/20).
"Awal tahun 2021 atau awal semester genap tahun ajaran 2020/2021, sekolah akan menerapkan pembelajaran tatap muka sehingga menjadi tugas penting bagi satgas untuk mencegah terbentuknya cluster baru penyebaran covid-19 di sekolah," tutur Edy Samsul kepada admin matrapendidikan.id usai rapat akhir semester di sekolah setempat.
Lebih jauh Ketua Satgas Covid-19 mengutarakan, fungsi satgas covid-19 di sekolah antara lain, memberikan informasi tentang pencegahan, pengendalian dan penanganan penyebaran Covid-19.
"Yang paling populer adalah 3 M, Mebgenakan masker pengaman, Menjaga jarak sosial dan Mencuci tangan," imbuhnya.
Bentuk pelaksanaan tugas dari satgas covid 19 di sekokah antara lain melalui pengawasan terhadap warga sekolah yang dilakukan dalam double shift.
Selanjutnya, melakukan pengecekan suhu tubuh siswa dan sterilisasi tempat-tempat yang digunakan oleh siswa dengan cairan disinfektan.
Menyinggung tugas satgas tentang pengawasan, kemungkinan yang akan sering terjadi adalah kerumunan siswa. Begitu pula keengganan nengenakan masker dan mencuci tangan sebelum dan setelah keluar kelas.
"Anak usia SMP umumnya suka ngumpul dan ngobrol dengan teman, di dalam kelas, di tempat parkir atau tempat duduk yang teduh di halaman sekolah," pungkas Edy Samsul.
Seperti diinfokan sebelumnya, di SMPN 2 Lintau Buo sudah dibentuk Satgas Covid-19 untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka pada awal semester genap di awal Januari 2021 mendatang.
Satgas Covid-19 unit sekolah terdiri dari Edy Samsul, Warniati, S.Pd, Hasma Umneti, S.Pd.Ing, Triyanda Putra, S.Pd, Susilawati, S.Pd, Rahmad H, Hadi Rahim dan Subirman, Maisal. ***