Inilah 4 Ketentuan Naik Kelas Tahun Ajaran 2020/2021 yang Harus Diingat!
Inilah 4 Ketentuan naik kelas tahun ajaran 2020-2021 yang harus diingat! - Jika dicermati dengan seksama sejak beberapa tahun terakhir. Memang seringkali terjadi perubahan kebijakan dalam proses pendidikan di negeri ini, termasuk perubahan kebijakan dalan penilaian dan kenaikan kelas.
Hal itu dapat dimaklumi karena saat ini bangsa ini dalam menghadapi Masa Darurat Covid-19 sehingga perlu kebijakan pendidikan yang bersifat responsif.
Terakhir diketahui, ada Surat Edaran Mendibud RI Nomor 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan dan Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Covid-19.
Salah satu poin Surat Edaran tersebut menyangkut Ketentuan atau persyaratan kenaikan kelas pada masa pandemi Covid-19 tahun ajaran 2020-2021.
Kenaikan kelas siswa tetap ditentukan melalui ujian Penilaian Akhir Semester (PAS). Namun PAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, tidak mengukur ketuntasan atau ketercapaian kurikulum secara komprehensif.
Lalu, bagaimana Cara Menentukan Kenaikan Kelas Siswa pada masa pandemi ini? Berikut ketentuan dan syarat naik kelas siswa sesuai SE Mendikbud RI No.1 Tahun 2021:
1. Penilaian portofolio
Penilaian portofolio dilakukan terhadap nilai rapor, sikap dan tingkah laku serta nilai sertifikat/piagam prestasi akademik yang diperoleh sebelumnya. Misalnya serifikat/piagam penghargaan, hasil perlombaan dan bukti prestasi lainnya yang diperoleh siswa.
2. Penilaian Tugas
Kenaikan kelas juga ditentukan oleh akumulasi nilai tugas siswa selama belajar daring maupun tatap muka.
Agar naik kelas, siswa perlu mengerjakan setiap tugas dan menyetorkannya kepada guru secara langsung maupun daring.
3. Penilaian hasil belajar
Penilaian hasil belajar siswa dilakukan melalui penilaian harian (PH), penilaian tengah semester (PTS) dan penilaian akhir semester (PAS).
4. Penilaian sikap dan tingkah laku
Penilaian sikap dan tingkah laku siswa yang diadakan di sekolah dapat berupa hasil pengamatan guru, laporan guru BK, wali kelas, dll.
Demikianlah 4 syarat kenaikan kelas pada masa pandemi Covid-19 mengacu pada SE Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021. Semoga bermanfaat.***