Inilah Syarat Kelulusan Siswa Tahun 2021 Pasca Ditiadakannya UN
Inilah syarat kelulusan siswa tahun 2021 pasca ditiadakannya un -Akhirnya rapor hasil belajar siswa kembali diposisikan sebagai sesuatu yang sangat penting. Nilai rapor tidak hanya sebagai syarat kenaikan kelas. Saat ini pemerintah juga menetapkan nilai rapor sebagai salah satu penentu kelulusan siswa tahun 2021.
Pemerintah kembali meniadakan UN (Ujian Nasional) untuk kedua kalinya di tahun 2021 ini menyusul kasus pandemi Covid-19.
Hal ini sekaligus menjawab keraguan pihak siswa dan orangtua siswa tentang syarat kelulusan di suatu jenjang pendidikan sekolah.
Ujian Nasional maupun Ujian Kesetaraan bukan lagi jadi penentu kelulusan siswa, sekaligus tidak menjadi syarat masuk ke perguruan tinggi.
Seperti diketahui ada 2 syarat kelulusan siswa yang sudah ditetapkan Kemendikbud di tahun 2021.
1. Nilai Rapor
Siswa harus menyelesaikan semua program pembelajaran di sekolah selama masa pandemi COVID-19.
Kemudian hasil belajar akademik siswa tersebut tertuang dalam buku rapor. Selain itu, di buku rapor juga termuat nilai sikap dan perilaku siswa.
2. Mengikuti Ujian yang diselenggarakan di sekolah
Ujian Akhir Sekolah (UAS) menjadi salah satu bentuk ujian yang diselenggarakan di sekolah.
Ada pula bentuk ujian lain seperti penilaian portofolio atas evaluasi nilai rapor, nilai sikap & perilaku, atau prestasi yang pernah diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes secara luring atau daring dan kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah.
Sementara untuk siswa SMK, ujian juga dapat dilakukan dengan melaksanakan tes kompetensi keahlian sesuai dengan bidang yang diambil.
Demikianlah ulasan tentang syarat kelulusan siswa dari suatu sekolah pasca ditiadakannya UN.***