Sholat Idul Fitri di Tengah Ancaman Covid-19

Sholat idul fitri di tengah ancaman covid-19 - Tiga hari jelang lebaran idul fitri 1442 H atau H-3. Ancaman wabah Covid-19 semakin menjadi-jadi. Angka kasus terindikasi positif Covid-19 terus menaik. Bahkan perubahan status zona; dari hijau ke kuning, kuning ke orange bahkan meloncat ke zona merah.

Tentang hal itu, sudah dapat kita baca dan ketahui dari berbagai sumber berita yang ada di media internet. 

Lalu, apakah sholat Idul Fitri 1442 H di masjid atau di lapangan terbuka, akan dilarang oleh pemerintah?

Info terkini yang kami peroleh, di Kabupaten Tanah Datar khususnya, sholat Idul Fitri 1442 H di masjid atau lapangan terbuka, mendapat kelonggaran.

Pelaksanaan sholat ied di kecamatan, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan.

Paling tidak info tersebut kami dapatkan saat kunjungan Kabag Kesra Setda Tanah Datar, H.Afrizon, S.Ag ke Masjid Subulussalam Patameh Pangian, Minggu malam lalu (9/5/2021).

Ustadz yang juga Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar tersebut menghimbau jemaah untuk terus meningkatkan ibadah Ramadhan 1442 H. 

"Sholat Hari Raya Idul Fitri 1442 H di masjid boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya antara lain dalam ceramahnya.

Lebih jauh Sekretaris MUI Tanah Datar itu mempersyaratkan agar jemaah masjid untuk mengenakan masker saat melaksanakan sholat ied di masjid.

"Masker adalah ikhtiar untuk mencegah penularan Covid-19. Pengurus masjid perlu nenyediakan masker cadangan jika ada jamaah yang terlupa membawa masker," terang Ustadz Afrizon.

Selain itu, kata Kabag Kesra, jemaah berwudhuk dengan benar di rumah dan membawa sajadah ataupun alas sujud dari rumah masing-masing.

"Dengan memenuhi syarat tersebut mudah-mudahan kita terhindar dari wabah Covid-19," ungkap ustadz Afrizon berharap.

Sementara itu, kutbah Idul Fitri maksimal 20 menit. Usai sholat jemaah langsung pulang dan tidak bersalaman, terang ustadz.

Namun semua itu, perlu didukung oleh kesadaran jamaah untuk mematuhi anjuran pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19.

Kita semua tidak ingin, masjid di Kabupaten Tanah Datar menjadi klaster baru penyebaran wabah virus Corona.

Namun kita juga berharap, kelonggaran melaksanakan sholat Idul Fitri 1442 H di kecamatan, tidak mengalami perubahan sampai terlaksananya Sholat Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5/2021).

Oleh sebab itu mari kita saling mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan saat melaksanakan sholat Hari Raya Idul Fitri 1442 H di masjid.*** 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel