Rapat Dewan Guru dalam Penentuan Kenaikan Kelas Siswa
Rapat dewan guru dalam penentuan kenaikan kelas siswa - Guru SMPN 2 Lintau Buo telah memutuskan dan menetapkan kenaikan kelas sebanyak 143 siswa dari kelas 7 dan 8 dalam rapat dewan guru di ruang guru setempat, Kamis (17/6/2021).
Sumber matrapendidikan.com menyebutkan bahwa rapat dewan guru tidak hanya sekadar formalitas untuk menentukan naik atau tidak naik siswa.
"Sebelum menetapkan siswa naik atau tidak naik kelas terlebih dulu dilakukan analisa dan kajian data hasil belajar siswa selama satu tahun." ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, berdasarkan hasil analisa dan kajian bersama itu dikeluarkan keputusan dan ketetapan oleh kepala sekolah. Ketetapan itu dibuktikan dengan buku rapor hasil belajar siswa yang ditanda tangani okeh kepala sekolah.
Data hasil belajar yang dianalisa dan dikaji dalam rapat dewan guru meliputi aspek akademik, non akademik serta sikap/tingkah laku siswa.
Naik kelas merupakan peningkatan tingkat prediket yang dinyatakan dengan angka. Jadi, naik kelas seorang siswa berarti peningkatan prediket belajar siswa dimaksud.
Naik kelas terjadi dalam setahun atau dua semester (dulu 3 semester). Setiap semester diakhiri dengan ujian PAS (Penilaian Akhir Semester) Genap lazim disebut ujian naik kelas.
Rapat dewan guru untuk kenaikan kelas pada hakikatnya adalah proses penetapan kenaikan tingkat siswa yang ditandai dengan analisa dan kajian hasil atau prestasi belajar siswa selama setahun.
Keputusan naik atau tidak naik kelas siswa mengacu pada Kurikulum yang verlaku dan kriteria yang dtetapkan Kemendibud untuk kenaikan kelas siswa.
Rapat dewan guru dengan agenda kenaikan kelas siswa Tahun Ajaran 2020/2021 itu dipimpin oleh Kepala SMPN 2 Lintau Buo, Titin Susilawati, S.Pd, Waka Kurikulum Ropi'u, SPd dan Waka Kesiswaan Arlis Anwar, S.Pd serta wali kelas dan guru.
Sebanyak 142 orang siswa diputuskan dan ditetapkan naik kelas dan 1 orang siswa tidak naik kelas.
Gunakan masker pelindung saat beraktivitas di luar rumah.***