Pergeseran Hari Libur Nasional, Hari Selasa ke Rabu
Penggeseran hari libur nasional, hari selasa ke rabu - Pemerintah kembali menggeser Hari Libur Nasional (HLN). Kini terjadi pergeseran HLN Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H yang seharusnya Selasa (19/10/2021) digeser menjadi Rabu (20/10/2021).
Sebelumnya, hal serupa juga terjadi pada HLN Tahun Baru Hijriyah 1443 H, yang jatuh pada hari Selasa (10/08/2021) digeser ke hari Rabu (11/8/2021) lalu.
Pergeseran HLN pada hakikatnya adalah bentuk keseriusan upaya pemerintah dalam menangani Covid-19.
Salah satunya adalah mencegah pergerakan orang dalam jumlah besar akibat liburan dalam waktu berdekatan.
Hal itu sudah dilakukan pada HLN Tahun Baru Hijriyah 1443 H dan juga akan dilakukan pada HLN Maulid Nabi Muhammad SAW, yang sama-sama jatuh pada hari Selasa.
Pergeseran HLN selama Tahun 2021 ini juga dapat dibaca pada : Lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB RI Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun2020 dan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Perubahan hari libur dari hari Selasa menjadi hari Rabu juga bentuk upaya mencegah kebiasaan hari Senin menjadi hari 'kejepit' sehingga tidak ada celah untuk menambah libur satu hari lagi.
Di kalangan siswa, sering terjadi dimana hari 'kejepit' dimaksud digunakan untuk memperpanjang liburnya dengan cara minta izin atau tanpa memberi tahu sama sekali pada guru.
Dapat dimaklumi, pergeseran HLN pada kalender tersebut bertujuan untuk penanganan Covid-19 meskipun saat ini grafik kasusnya sudah mulai melandai.***