Pengumuman Kelulusan Siswa Tahun 2023
Pengumuman kelulusan siswa tahun 2023 - Siswa SD SMP dan Sederajat Tahun Pelajaran 2022/2023 akan dapat mengetahui kelulusannya, Kamis (8/6/23).
Hal itu berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Riset dan Teknologi Nomor 04/H/EP/2023.
Penetapan kelulusan siswa dituangkan dalam bentuk Surat Keterangan Lulus dan ijazah yang ditandatangani kepala satuan pendidikan.
Surat Keterangan Lulus diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan dan bersifat sementara atau sampai diterima ijazah oleh siswa.
Pada Surat Keterangan Lulus sekurang-kurangnya memuat rata-rata nilai siswa yang sama dengan nilai yang akan ditulis pada blanko ijazah.
Sebelum pengumuman kelulusan, majelis atau dewan guru mengadakan rapat untuk penentuan dan penetapan kelulusan siswa.
Kelulusan siswa pada Kurikulum 2013 diatur dalam Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013.
1.Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
Siswa telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dibuktikan dengan buku rapor siswa.
2.Mengikuti ujian akhir sekolah (UAS).
Siswa kelas terakhir telah mengikuti dan dinyatakan lulus UAS yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Selain itu pendidik juga dapat mempertimbangkan kelulusan siswa dengan laporan kemajuan belajar siswa pada semua mata pelajaran, ekstrakurikuler, prestasi dan piagam penghargaan serta tingkat kehadiran siswa.
Terakhir adalah minimal siswa memperoleh nilai sikap/perilaku Baik.
Guru dan satuan pendidikan diberikan keluwesan dalam menentukan kenaikan kelas maupun kelulusan siswa di satuan pendidikan.***