Masa Jabatan Komite Sekolah
Masa jabatan komite sekolah - Saat ini mungkin terjadi di sekolah dimana masa jabatan pengurus komite sekolah akan berakhir. Sehingga diperlukan adanya pemilihan pengurus komite sekolah yang baru.
Tentang masa jabatan pengurus komite sekolah ditetapkan berdasar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Masa jabatan komite sekolah selama 3 tahun namun dapat dipilih kembali satu kali periode berikutnya. Ini menunjukkan bahwa masa jabatan komite maksimal 2 periode atau 6 tahun.
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali murid, komunitas sekolah dan tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Komite sekolah berfungsi untuk meningkatkan layanan pendidikan, menjalankan fungsinya secara gotong-royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel, sebagaimana pasal 2 permendikbud tersebut.
Anggota komite sekolah terdiri atas :
a. Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1. Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
2. Anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi penduduk dan pengurus partai politik;
c. Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau 2. Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang (Pasal 4 ayat (2) Permendikbud).
Sementara itu bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Anggota Komite Sekolah dipilih melalui rapat orangtua/wali siswa, dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Anda sebagai orangtua/wali peserta didik memiliki peluang besar untuk dipilih melalui rapat pemilihan pengurus komite.
Tentu saja, sebagai orangtua atau wali peserta didik dapat menunjukkan kiprah dalam memberikan layanan pendidikan.***