Perubahan Nomenklatur Pegawai Pemerintah Menurut Undang-undang
Perubahan nomenklatur pegawai pemerintah menurut undang-undang - Perubahan terhadap nomenklatur (tata nama) pegawai negeri telah berlangsung sejak tahun 2014. Hal ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini merupakan pengganti UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian.
Salah satu unsur penting dalam UU No. 5 Tahun 2014 adalah penggantian nomenklatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) Apatur Negeri Sipil (ASN).
ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut, ASN meliputi PNS dan PPPK.
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.
Kinerja PPPK akan dipantau secara rutin atas dasar profesionalisme. Penilaian kinerja PPPK bertujuan untuk menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan kontrak perjanjian kerja.
Penilaian terhadap kinerja ASN akan lebih ketat sehingga tercipta suatu semangat kerja yang tinggi.
Oleh sebab itu ASN memiliki kewajiban untuk mengelola dan mengembangkan dirinya disamping mempertanggungjawabkan kinerjanya.***