Pesantren Ramadhan Materi Penyelenggaraan Jenazah
Pesantren ramadhan materi penyelenggaraan jenazah - Penyelenggaraan jenazah hukumnya fardu kifayah. Apabila dalam satu kampung ada orang muslim meninggal dunia maka wajib untuk menyelenggarakan kewajiban terhadap jenazahnya.
Ada 4 kewajiban umat muslim terhadap orang yang meninggal; memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan.
Hal itu dipaparkan secara gamblang oleh ustadz Damhuri dalam kegiatan Pesantren Ramadhan SMPN 2 Lintau Buo yang bertempat di Masjid Nurul Huda Taluak.
"Berdosa orang di suatu kampung bila tidak ada yang menyelenggarakan jenazah. Namun kewajiban itu gugur bila sudah diselenggarakan jenazahnya oleh beberapa orang di kampung itu," tutur Ustadz Damhuri.
Secara terinci. Ustadz Damhuri memaparkan perihal 4 kewajiban terhadap jenazah. Mulai dari memandikan mayat serta doanya, mengkafani serta caranya, menyalatkan dan tata caranya serta diakhiri dengan tata cara menguburkan jenazah.
Sebelumnya kepala SMPN 2 Lintau Buo Syafrida SPd dalam hantarannya menyampaikan pentingnya ilmu pengetahuan tentang penyelenggaraan jenazah.
"Oleh sebab itu kepada ananda semua agar menyimak bagaimana tata cara penyelenggaraan jenazah oleh ustadz dan nanti ilmu tersebut akan berguna bagi ananda untuk diterapkan," timpal kepala sekolah.
Kegiatan Pesantren Ramadhan 1445 H/2024 M di Masjid Nurul Huda Taluak dihadiri oleh guru dan tenaga kependidikan. Dipandu oleh pembawa acara Wirda Nengsih SPd dan gema wahyu ilahi oleh siswa Suryani Arfia.***