Kegiatan MPLS Bagi Siswa Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 di Sekolah Dimulai Lusa!

Kegiatan mpls bagi siswa baru tahun pelajaran 2024/2025 di sekolah dimulai lusa! - Tahun Pelajaran baru 2024/2025 akan dimulai Senin lusa (15 Juli 2024). Kegiatan belajar dan mengajar atau hari pertama sekolah akan dimulai pada hari tersebut. Sementara itu, siswa baru akan menjalani kegiatan MPLS. Pesertanya jelas, siswa baru yang terjaring dalam PPDB dan diterima sebagai siswa baru di suatu sekolah.

MPLS di salah satu SMP 2 tahun lalu (dok.matrapendidikan.id)

Siswa yang sudah naik kelas dan menduduki kelas baru harus mengikuti kegiatan belajar dan mengajar pada hari pertama sekolah.

Memang, paradigma lama yang masih ada sampai sekarang, hari pertama sekolah tidak belajar! Sebenarnya tidak ada istilah tidak belajar. Belajar itu dimana dan kapan saja. Meskipun hari pertama sekolah, siswa di kelas baru tetap akan belajar. 

"Langkah Pertama Menentukan Langkah Selanjutnya", kutipan bebas sebuah cuplikan iklan TV itu, memang ada benarnya. Suatu kegiatan sudah diawali dengan baik besar peluang untuk menjalani rangkaian kegiatan belajar berikunya.

MPLS bagi siswa baru

Siswa baru akan memulai hari pertama sekolah dengan kegiatan mengenal lingkungan di sekolah. Kegiatan ini dikemas dalam program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Setiap sekolah sudah mempersiapkan kegiatan MPLS Tahun Pelajaran 2024/2025. Persiapan ini bertujuan agar kegiatan tahunan ini efektif dan efisien serta berjalan lancar sebagaimana diarahkan dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru.

Kegiatan MPLS bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan. Tujuannya adalah mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman dan nyaman serta ramah anak.

Materi pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru bersifat sederhana dan efektif agar menyenangkan dan sesuai kebutuhan siswa baru.

Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan menjadi panduan tambahan dalam melaksanakan MPLS pada satuan pendidikan. 

Permendikbud Ristek ini memperkuat panduan Permendikbud sebelumnya dalam pelaksanaan MPLS guna mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebhinekaan dan aman.

Pada dasarnya, Permendikbud Ristek RI No. 46 Tahun 2023 mengarahkan kegiatan MPLS untuk menciptakan iklim belajar yang inklusif, berkebinekaan dan aman bagi semua. 

Bentuk aktivitas yang dianjurkan misalnya ice breaking, menonton film, permainan, membuat poster dan lain sebagainya.

Persiapan sekolah

Persiapan MPLS di sekolah telah dilakukan oleh sekolah jauh hari sebelumnya. Lokakarya pendidikan menyambut tahun pelajaran baru, salah satunya membahas kegiatan MPLS. Berikut butir-butir persiapan MPLS di sekolah:

1.Pembentukan dan penugasan Panitia MPLS

2.Melaksanakan PPDB

3.Memahami panduan MPLS yang dikeluarkan oleh Mendikbud Ristek RI

4.Mendiskusikan kegiatan perencanaan MPLS dalam rapat dinas

5.Menyiapkan administrasi pelaksanaan MPLS

6.Sosialisasi MPLS kepada siswa baru dan orang tua/wali muridnya (Pra MPLS)

6.Melaksanakan kegiatan MPLS minimal selama 3 hari.

Sekarang, apakah sekolah sudah benar-benar siap melaksanakan MPLS? Siswa baru sudah siap mengikuti MPLS dengan baik? Dan, orangtua/ wali murid sudah siap untuk membantu anak dalam kegiatan MPLS di sekolah anaknya yang baru?*** 


 pembentukan dan penetapan panitia yang ditandai dengan surat penugasan dari kepala sekolah. Kemudian ada pembagian tugas panitia, jadwal dan kegiatan dan persiapan sarana dan fasilitas MPLS.

Sosialisasi kegiatan bersama siswa baru dan orangtua/wali murid`

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel